SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, KLATEN — Tujuh pemakai sekaligus pengedar narkoba dibekuk aparat Satresnarkoba Polres Klaten selama Mei 2019. Para pengedar narkoba ini menyasar para pelajar dan kawula muda di Klaten.

Berdasarkan data yang dihimpun Solopos.com, tujuh orang yang ditangkap itu yakni Sapto Marsono alas Telo, 37, warga Wonosari (ditangkap di Wonosari); Suseno alias Seno, 48, warga Ngawen (ditangkap di Klaten Tengah); Sigit Budi Nur Cahyo alias Gathul, 45, warga Gunungkidul, DIY (ditangkap di Klaten Selatan); Arya Tri Pamungkas alias Karyo, 20, warga Trucuk (ditangkap di Klaten Utara); Faizal Abdul Azis alias Kobis, 21, warga Ngawen (ditangkap di Klaten Utara); Windu Aji Setiawan alias Tembem, 19, warga Klaten Tengah (ditangkap di Klaten Utara); Muhammad Yudha Pradhana, 20, warga Klaten Utara (ditangkap di Klaten Selatan).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Tiga tersangka yang disebut pertama merupakan pemakai sekaligus pengedar sabu-sabu. Sedangkan empat tersangka yang disebut belakangan tercatat sebagai pemakai dan pengedar psikotropika di Klaten.

Total barang bukti yang disita dari para tersangka, yakni 1,07 gram sabu-sabu dan 1.448 pil. “Sebagian besar para tersangka ini merupakan pengangguran. Mereka sudah mengedarkan barang haram itu sejak satu tahun lalu. Para tersangka pengedar sabu-sabu memperoleh barang dari jaringan Nusakambangan dengan sistem sel terputus. Kami terus berupaya mengembangkan kasus ini,” kata Wakapolres Klaten Kompol Zulfikar Iskandar mewakili Kapolres Klaten AKBP Aries Andhi saat jumpa pers di Mapolres Klaten, Selasa (18/6/2019).

Kompol Zulfikar Iskandar mengatakan para pemakai sekaligus pengedar sabu-sabu dijerat Pasal 114 dan Pasal 112 UU No. 35/2009 tentang Narkoba dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. Sedangkan para pemakai dan pengedar psikotopika dijerat Pasal 197 sub Pasal 196 UU No. 36/2009 tentang Kesehatan.

“Kami mengimbau masyarakat tak terpengaruh narkoba karena dapat merusak generasi penerus bangsa. Tindakan pencegahan juga kami lakukan, seperti sosialisasi atau memberikan penyuluhan ke kawula muda di Klaten,” katanya.

Salah satu tersangka, Sapto Marsono alias Telo, 37, mengaku baru beberapa bulan mengedarkan sabu-sabu. Di waktu sebelumnya, Sapto hanya memakai sabu-sabu.

“Awalnya saya hanya memakai. Lama-lama banyak yang memesan kepada saya. Akhirnya, saya ikut mengedarkan sabu-sabu,” katanya.

Hal senada dijelaskan tersangka lainnya, Faizal 21. Warga Ngawen ini mengaku membeli barang haram tersebut di Semarang. “Biasanya dalam 10 butir saya beli Rp30.000-Rp50.000. Awalnya, saya pakai sendiri. Lama-lama ada yang tertarik membeli. Akhirnya saya ikut mengedarkan juga,” katanya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya