SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p dir="ltr"><strong>Madiunpos.com, MADIUN</strong> — Aparat Polres Madiun Kota menangkap tujuh pelaku penyalahgunaan narkoba di empat lokasi yang berbeda di Kota Madiun. Tujuh pemakai sabu-sabu yang dibekuk itu merupakan pemain lama dan sudah menjadi target operasi polisi.</p><p dir="ltr">Kasatnarkoba Polres Madiun Kota, AKP Suyono, mengatakan tujuh pemakai sabu-sabu ditangkap petugas selama Operasi Tumpas Semeru tahun 2018 pada tanggal 13 April sampai 24 April. Dari tujuh pemakai yang ditangkap di empat lokasi berbeda ini disita barang bukti seberat 0,92 gram sabu-sabu.</p><p dir="ltr">"Mereka ini hanya pemakai saja. Tidak ada yang menjual," kata dia saat jumpa pers di Mapolres Madiun Kota, Kamis (26/4/2018).</p><p dir="ltr">Suyono menuturkan ketujuh tersangka sudah berkeluarga dan bekerja sebagai pekerja serabutan. Mereka membeli sabu-sabu untuk meningkatkan stamina maupun karena ajakan teman.</p><p dir="ltr">Dari keterangan tersangka, rata-rata mereka sudah memakai sabu-sabu selama satu tahun terakhir. Saat ditanya soal sabu-sabu itu didapat, ia menyampaikan barang haram itu didapat dari warga luar Madiun yang kini masih buron.</p><p dir="ltr">"Tersangka mengaku dapat dari orang tidak dikenal. Yang pasti dari luar daerah Madiun," ujar dia.</p><p dir="ltr">Suyono menyampaikan penangkapan tujuh tersangka dalam empat lokasi ini berdasarkan informasi dari masyarakat kemudian petugas melakukan penyelidikan. Tersangka menyimpan sabu-sabu itu ke dalam berbagai tempat untuk mengelabui petugas seperti di gulungan plastik hitam, bekas kemasan kopi, hingga gulungan kertas.</p><p dir="ltr">Lebih lanjut, tujuh tersangka ini ada yang menggunakan sabu-sabu sendirian ada juga yang menggunakan sabu-sabu secara bersama-sama. Tersangka SUD, 27, warga Kelurahan Pandean, Kecamatan Taman, ditangkap setelah membeli sabu-sabu di Kelurahan Kejuron. Tersangka BH, 26, warga Magetan, ditangkap saat melintas di Jl. Urip Sumoharjo, Kelurahan/Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun.</p><p dir="ltr">Tiga tersangka yaitu AH, 33, warga Magetan; H, 36, warga Kabupaten Madiun; dan AAH, 39,warga Kabupaten Madiun, ditangkap saat sedang pesta sabu-sabu di teras hotel Pussat Jl. dr. Sutomo, Kartoharjo.</p><p dir="ltr">Sedangkan dua tersangka lainnya yaitu DM, 36, warga Kota Madiun serta AW, 41, warga Manguharjo, ditangkap saat pesta sabu-sabu di kamar indekos Jl. Panglima Sudirman, Kelurahan Pangongangan, Kecamatan Manguharjo.</p><p dir="ltr">"Ketujuh tersangka ini akan dikenakan Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara seumur hidup atau pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun. Saat ini, kami masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka," terang dia.&nbsp;</p>

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya