Solopos.com, JAKARTA—Sebanyak 16 partai politik bertarung dalam Pemilu 2019. Mereka memperebutkan kursi DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota. Dari 16 partai, tujuh partai kemungkinan besar tak bisa melenggang ke Senayan untuk memperebutkan kursi DPR. Perolehan suara tujuh partai itu di bawah ambang batas parlemen atau parliamentary threshold.
Penghitungan suara anggota DPR mempertimbangkan ambang batas parlemen partai politik sebesar 4 persen dari surat suara sah. Jika suara parpol peserta pemilu tak sampai 4% dari suara sah, parpol itu tak diikutkan dalam penghitungan perolehan kursi DPR. Suara dianggap hangus.
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi
Namun demikian, penghitungan suara kursi DPRD provinsi dan kabupaten/kota tak menggunakan ambang batas parlemen.
Dari quick count yang dilakukan Indikator Politik Indonesia dari TPS, partai politik yang mendapatkan suara terbanyak adalah PDIP. Berikut perolehan suara dari quick count dengan mempertimbangkan data masuk 66,16% dan tingkat partisipasi 77,85%:
- PDIP (19,36%)
- Gerindra (12,92%)
- Partai Golkar (12,10%)
- PKB (10,06%)
- Partai Nasdem (9,06%)
- PKS (8,22%)
- Partai Demokrat (7,51%)
- PAN (6,49%)
- PPP (4,455)
Partai-partai di atas kemungkinan besar lolos ambang batas parlemen. Sedangkan tujuh partai lainnya tidak mendapatkan suara signifikan sehingga terancam tak bisa masuk ke Senayan. Tujuh partai itu sebagai berikut:
1. Partai Garuda (0,51%)
2. Partai Perindo (2,63%)
3. PSI (1,90%)
4. Partai Hanura (1,59%)
5. PBB (0,90%)
6. PKPI (0,24%)
7. Partai Berkarya (2,05%)