SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/googleimage)

Ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/googleimage)

JOGJA—Tujuh parpol dari 16 parpol yang diverifikasi KPU DIY dinyatakan belum memenuhi syarat keterwakilan pengurus wanita sebanyak 30%. KPU memberikan batas waktu hingga 17 November untuk memperbaiki syarat tersebut.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kepala Divisi Hukum KPU DIY Miftahul Alfin menyampaikan dalam hal keterwakilan perempuan ada dua kasus. Pertama kuota 30% sudah terpenuhi tapi pengurusnya tidak bisa dihadirkan saat verifikasi. Dan kedua ada perubahan pengurus sehingga harus ada pergantian.

Ekspedisi Mudik 2024

Tujuh parpol tersebut adalah PAN, PDIP, PBB, PDB, Golkar, PPRN dan PPN. Adapun penyerahan kelengkapan serta perbaikan berkas ditunggu dimulai 11-17 November 2012 pukul 16.00 WIB.

Sementara itu, Parpol yang sudah dinyatakan lengkap pemberkasannya adalah Partai Demokrat, Gerindra, Hanura, PKPI, PKS, PKB, PKBIB, Nasdem dan PPP.

Partai Demokrat menyatakan partainya sudah menghitung 30 persen keterwakilan perempuan dalam satu kebijakan partai. Oleh karena itu di tingkat Provinsi sudah beres.  “Di tingkat Kabupaten Kota saya belum mendapat kabar,” ujar Ketua II DPD Demokrat Putut Wiryawan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya