SOLOPOS.COM - Polisi menjaga sekelompok massa yang mengepung dan melakukan orasi di depan kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Minggu (17/9/2017) malam. (JIBI/Solopos/Antara/Muhammad Adimaja)

Tujuh orang ditetapkan polisi sebagai tersangka perusuh di Kantor YLBHI yang diawali pengepungan pada Minggu (17/9/2017) malam.

Solopos.com, JAKARTA — Polisi menetapkan tujuh orang sebagai tersangka terkait dengan aksi rusuh yang terjadi di depan gedung kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI).

Promosi Waspada Penipuan Online, Simak Tips Aman Bertransaksi Perbankan saat Lebaran

Ketujuh orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka karena tidak mengindahkan pesan dari polisi untuk membubarkan aksi. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol R. P. Argo Yuwono menolak untuk merinci alasan lain di balik penetapan ketujuh orang ini sebagai tersangka.

Ekspedisi Mudik 2024

“Yang ditangani Polda Metro Jaya oleh Dit Reskrimum kita telah mengamankan beberapa orang. Setelah dilakukan pemeriksaan tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka dikenakan pasal 216 dan 218 [KUHP],” kata Argo, Selasa (19/9/2017).

Namun demikian, polisi tidak melakukan penahanan atas ketujuh orang tersebut. Menurutnya, ketujuh orang tersebut berprofesi sebagai karyawan, supir, hingga pengangguran, dan sedang diperiksa apakah mereka terafiliasi dengan kelompok-kelompok tertentu.

Sesuai dengan Pasal 216 dan 218, ketujuhnya terancam hukuman penjara maksimum empat bulan dua minggu.

Sebelumnya polisi menangkap total 34 orang terkait aksi rusuh di depan kantor gedung LBH. Sebanyak 22 orang diamankan oleh Polres Jakarta Pusat dan telah dipulangkan tanpa ada penetapan tersangka. Sementara Polda Metro Jaya menangkap 12 orang yang tujuh di antaranya menjadi tersangka.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya