SOLOPOS.COM - Direskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Budi Haryanto (tengah), bersama Kapolresta Solo, Kombes Pol Andy Rifai (kiri) dan Kapolres Sukoharjo, AKBP Bambang Yugo Pamungkas, menunjukkan barang bukti konflik antarormas di wilayah Provinsi Jawa Tengah di Mapolresta Solo pada Jumat (24/1/2020) sore. (Solopos/Ichsan Kholif Rahman)

Solopos.com, SOLO -- Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah (Polda Jateng) menetapkan tujuh orang sebagai tersangka pengeroyokan di wilayah Kelurahan/Kecamatan Kartasura, Sukoharjo.

Dua di antara tersangka pengeroyokan berdasar sentimen antaranggota perguruan silat itu masih di bawah umur.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, Kombes Pol. Budi Haryanto, mewakili Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol. Rycko Amelza Dahniel, saat jumpa pers di Mapolresta Solo, Jumat (24/1/2020) sore, mengatakan pengeroyokan itu terjadi pada Selasa (14/1/2020) malam.

Saat itu ada rombongan salah satu perguruan silat yang lewat seusai mengikuti pertemuan di wilayah Pengging, Boyolali, dan hendak menuju ke Kota Solo. Namun, saat melintas di wilayah Kelurahan Kartasura, rombongan itu melihat seorang rekan seperguruan silat lainnya dalam kondisi terluka.

Rekan yang terluka mengaku telah dikeroyok. Selang beberapa saat, salah seorang tersangka melihat beberapa orang dari perguruan silat lain tak jauh dari lokasi itu.

Catat! Jadwal Pemadaman Listrik Kota Solo Jumat (24/1/2020)

Para tersangka pun lantas mengeroyok empat orang korban yang seluruhnya warga Kartasura. Para tersangka mengeroyok korban bersama pelaku lain yang tidak saling mengenal.

Ia menjelaskan tujuh orang tersangka itu yakni RM, 20, warga Gatak, Sukoharjo; AZ, 20, warga Kadipiro, Banjarsari, Solo; MT, 21, warga Polokarto, Sukoharjo; kemudian SK, 25, warga Grogol, Sukoharjo; FH, 19, warga Kecamatan/Kabupaten Sukoharjo.

Dua pelaku lainnya masih di bawah umur yakni AS, 15, warga Sukoharjo, dan VR, 15, warga Serengan, Solo. “Penyebab tawuran ini ya arogansi, merasa paling kuat dan punya banyak kawan. Polda Jateng tidak akan tinggal diam dan tidak akan tebang pilih terhadap pelaku yang meresahkan masyarakat. Kami tidak akan ragu-ragu menyikat segala bentuk premanisme. Masyarakat tidak perlu khawatir, kami hadir setiap saat dan waktu,” ujarnya.

27 Tahun Mengurung Diri di Rumah, Perempuan Ini Ditemukan Mirip Genderuwo

Ia menjelaskan lima pelaku dijerat Pasal 351 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman dua tahun penjara. Sedangkan dua pelaku di bawah umur berdasarkan fakta-fakta, barang bukti, dan keterangan saksi terancam hukuman lima bulan penjara.

Kedua pelaku di bawah umur itu telah memperoleh diversi yang disaksikan Balai Pemasyarakatan (Bapas) dan Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) Sukoharjo di Mapolres Sukoharjo pada Rabu (22/1/2020) lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya