SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Madiunpos.com, NGAWI — Tujuh narapidana (napi) di Lembaga Pemasyarakatan (LP/Lapas) Kelas II B Ngawi, Jawa Timur, mendapatkan remisi atau pengurangan masa tahanan khusus dalam rangka Hari Raya Natal tahun 2018.

Kepala Pengamanan LP Kelas II B Ngawi Irphan Dwi Sandjojo, mengatakan jumlah narapidana di Lapas Ngawi mencapai 350 orang. Dari jumlah tersebut delapan orang di antaranya merupakan umat Nasrani.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Tujuh dari delapan narapidana umat Nasrani tersebut mendapat remisi keagamaan. Sedangkan satu tidak mendapat remisi karena berstatus tahanan,” ujar Irphan kepada wartawan, Jumat (28/12/2018).

Ekspedisi Mudik 2024

Remisi yang diterima berkisar satu bulan hingga dua bulan lamanya. Sesuai data, enam narapidana masing-masing mendapat pengurangan masa tahanan satu bulan.

“Sedangkan satu narapidana lainnya, mendapat pengurangan masa tahanan atau remisi selama dua bulan,” kata dia. Menurut dia, setiap narapidana mempunyai hak untuk mengajukan remisi kepada pemerintah.

Namun untuk memperoleh remisi harus mendapatkan persetujuan dan memenuhi semua persyaratan yang telah ditetapkan. Syaratnya antara lain, mereka aktif melaukan kegiatan pembinaan, berkelakuan baik di dalam lapas, dan tidak terkena pelanggaran tata tertib.

Selain itu, pemberian remisi tersebut juga telah sesuai dengan Surat Keputusan (SK) dari Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur. Pihaknya berharap, para narapidana yang mendapat remisi tetap berkelakuan baik selama menjalani masa hukumannya untuk menjadi insan yang lebih baik lagi saat keluar dari lapas nantinya. 

Silakan KLIK dan LIKE untuk lebih banyak berita Madiun Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya