SOLOPOS.COM - Ratusan warga binaan di LP Kelas II B Wonogiri tampak khidmat mengikuti upacara peringatan HUT ke-77 RI di halaman LP setempat, Rabu (17/8/2022). (Istimewa/LP Kelas II B Wonogiri)

Solopos.com, WONOGIRI — Sebanyak 217 warga binaan pemasyarakatan (WBP) LP Kelas II B Wonogiri mendapat remisi kemerdekaan saat perayaan HUT ke-77 RI, Rabu (17/8/2022). Sebanyak tujuh warga binaan dinyatakan langsung bebas saat Hari Kemerdekaan RI.

Informasi yang dihimpun Solopos.com, sebanyak 217 warga binaan yang memperoleh remisi terdiri atas 207 WBP penerima remisi umum I dan 10 WBP penerima remisi umum II. Dari 10 penerima remisi umum II tersebut, tujuh orang di antaranya dinyatakan langsung bebas. Sementara tiga orang lainnya masih harus menjalani hukuman subsider.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Secara simbolis, remisi itu diserahkan Kepala LP Kelas II B Wonogiri, Heri, di sela-sela agenda upacara peringatan HUT RI di halaman LP setempat. Seusai penyerahan, Heri, mengucapkan selamat kepada 217 WBP yang resmi menerima remisi. Selain itu, ia berharap kepada WBP yang mendapatkan remisi agar memanfaatkan momen tersebut sebagai motivasi untuk tetap berperilaku baik.

“Manfaatkanlah momen ini sebagai sebuah motivasi untuk tetap berperilaku baik, taat pada aturan, dan tetap mengikuti program pembinaan dengan tekun dan bersungguh-sungguh. Kemudian, bagi WBP yang hari ini memeroleh kebebasan, saya ucapkan selamat merajut tali persaudaraan di tengah keluarga dan selamat menjalin kebersamaan di lingkungan masyarakat. Mulailah berkontribusi secara aktif dalam pembangunan,” kata Heri, Rabu (17/8/2022).

Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik dan Kegiatan Kerja (Kasi Binadik dan Giatja) LP Kelas II B Wonogiri, Sony Wicaksono, menambahkan, tujuh WBP yang dinyatakan bebas sebelumnya merupakan narapidana pencurian, penganiayaan, dan penjual obat-obatan yang masuk dalam golongan II dan III atau belum ada izinnya.

Baca Juga: 226 WBP Wonogiri Peroleh Remisi Lebaran, Terbanyak di Soloraya?

WBP yang mendapat remisi umum, mesti menempuh sejumlah persyaratan. Di antaranya mengikuti program pembinaan seperti kepribadian dan kemandirian yang diatur pihak LP, serta berkelakuan baik selama enam bulan terakhir.

“WBP juga harus memenuhi syarat telah menjalani pidana lebih dari enam bulan untuk mendapat remisi. Itu juga kalau putusan pidananya kurang dari lima tahun penjara. Jika di atas lima tahun penjara, WBP harus menjalani minimal sepertiga masa pidananya dulu baru bisa mendapat remisi,” jelas Sony saat ditemui Solopos.com di LP Kelas II B Wonogiri, Rabu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya