SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><strong>Solopos.com, SUKOHARJO</strong> — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sukoharjo terus mengawasi toko modern yang habis perizinannya seiring kebijakan moratorium yang diterapkan Pemkab Sukoharjo. Tahun ini ada 15 toko modern atau <a title="Beroperasi Tanpa Izin, Minimarket Dekat Pasar Bekonang Disegel Paksa" href="http://soloraya.solopos.com/read/20180625/490/924163/beroperasi-tanpa-izin-minimarket-dekat-pasar-bekonang-disegel-paksa">minimarket </a>&nbsp;yang habis izin operasional atau Izin Usaha Toko Modern (IUTM)-nya di Sukoharjo.</p><p>Dari jumlah tersebut, delapan toko modern telah ditutup hingga Senin (25/6/2018) sehingga tersisa tujuh toko modern lagi yang akan habis IUTM-nya di tahun ini. Satpol PP menunggu inisiatif pemilik untuk menutup sendiri toko mereka sehingga tidak perlu ada penyegelan.</p><p>Hal itu disampaikan Kepala Bidang (Kabid) Penegak Perda Satpol PP Sukoharjo, Sunarto, Selasa (26/6/2018). Mewakili Kepala Satpol PP Sukoharjo Heru Indarjo, Sunarto, menyebutkan hingga Desember 2018 ada 15 <a title="Bupati Sukoharjo: Camat Jangan Asal Beri Izin Ubah Nama Minimarket" href="http://soloraya.solopos.com/read/20180528/490/918933/bupati-sukoharjo-camat-jangan-asal-beri-izin-ubah-nama-minimarket">toko modern </a>&nbsp;habis surat izinnya dan delapan di antaranya sudah ditutup.</p><p>Tujuh toko modern lain masih menunggu hingga batas akhir izinnya. Sunarto mengatakan Satpol PP belum mengirimkan surat peringatan kepada pemilik toko karena bukan ranahnya. Dia menyatakan akan melakukan penyegelan mengikuti regulasi.</p><p>Setelah masa berlaku habis akan dikirimkan surat peringatan. Kemudian, ujarnya, jika sampai surat peringatan ketiga tidak ditanggapi dengan baik dan pemilik tetap nekat membuka atau melayani pembeli akan dilakukan penyegelan.</p><p>&ldquo;Penyegelan dilakukan karena pengoperasian toko modern melanggar Perda No. 7/2017 tentang Pembinaan dan Penataan Pusat Perbelanjaan yakni tidak memiliki IUTM.&rdquo;</p><p>Kabid Penegakan Perda ini, mengatakan ketentuannya toko modern berjarak minimal satu kilometer dari pasar tradisional. Namun, ujarnya, di Sukoharjo ada moratorium sehingga ada penerbitan izin toko modern.</p><p>Informasi yang diperoleh <em>Solopos.com</em>, sebagian toko modern berubah nama dan berbentuk toko tradisional. Seperti toko modern di depan Pasar Nguter yang sempat tutup kemudian buka lain dengan nama Toko Nguter.</p><p>Terkait hal itu, Sunarto membenarkan adanya Toko Nguter. &ldquo;Toko Nguter sudah menjadi toko tradisional. Ketentuan toko tradisional itu lahan seluas 100 meter dan modal maksimal Rp300 juta.&rdquo;</p><p>Aturan toko tradisional tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 44 Tahun 2016 tentang Penataan Toko Tradisional/Kelontong. Sebelumnya, Bupati <a title="Pemkab Sukoharjo Tak Jamin Eks Kepala UPTD Dapat Jabatan" href="http://soloraya.solopos.com/read/20180622/490/923644/pemkab-sukoharjo-tak-jamin-eks-kepala-uptd-dapat-jabatan">Sukoharjo</a>, Wardoyo Wijaya, meminta pedagang pasar tradisional di wilayahnya mengembangkan tiga kebiasaan yakni KRS (kebersihan, ramah, dan senyum).</p><p>Pedagang juga diminta menata datangan rapi dan tidak kumuh agar bisa bersaing dengan pasar modern. Selama ini pasar tradisional masih diminati masyarakat dan strategis karena menjadi ajang bertemunya masyarakat yang saling asah dan asuh.</p><p>Diberitakan sebelumnya, anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sukoharjo dan Satpol PP Kecamatan Mojolaban memasang Perda Line di satu toko modern di Cangkol, timur Pasar Bekonang, Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo, Senin (25/6/2018). Sejumlah petugas membentangkan pita kuning bertuliskan Garis Pembatas dan Belum Berizin penanda penyegelan.</p><p><br /><br /></p>

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya