SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Sidang perdana gugatan terkait penggerebekan kasus Judi Hotel Sultan terhadap harian Seputar Indonesia (Sindo) digelar di PN Jakarta Pusat. Namun, sidang hanya berjalan sekitar 10 menit. Sidang ditunda hingga 10 Desember 2009.

Pihak penggugat adalah Raymond Teddy H. Dia pernah jadi tersangka dan ditahan Polri dalam kasus penggerebekan judi di Hotel Sultan. Hingga saat ini, kasus judi di Sultan seakan terhenti begitu saja.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Dalam sidang di PN Jakarta Pusat, Senin (23/11), Raymond didampingi sejumlah pengacaranya dari PM2 & Partners. Dalam draf gugatan disebutkan bahwa PM2 & Partners merupakan kantor firma hukum milik Raymond.

Ekspedisi Mudik 2024

Sementara Sindo diwakili oleh pengacara dari Amir Syamsuddin & Associates, yang diwakili oleh Amir Syamsuddin dan Josep Badeoda. Sedangkan Tergugat I yaitu Kapolri dan Turut Tergugat II yaitu Dewan Pers tidak hadir atau tidak mengirimkan kuasa hukumnya.

Praktis, dalam sidang kali ini, majelis hakim hanya mengecek surat-surat administrasi, termasuk surat kuasa dari Sindo. Karena Tergugat I dan Tergugat II tidak hadir, majelis hakim menutup sidang dan menetapkan sidang selanjutnya akan digelar pada 10 Desember 2009.

Bagaimana bila Tergugat I dan Tergugat II tetap tidak hadir dalam sidang 10 Desember? Majelis hakim menyatakan akan tetap melanjutkan sidang perdata ini.

Sebelum sidang ditutup, kuasa hukum Sindo, Josep, mengusulkan kepada majelis hakim agar menyidangkan gugatan Raymond ini dalam satu sidang. Josep beralasan sidang perlu digabung karena materi gugatan oleh Raymond adalah sama. Terhadap usulan ini, majelis hakim akan membahasnya.

Seperti diketahui Raymond menggugat secara perdata 7 media, yaitu Kompas, Sindo, Suara Pembaruan, Warta Kota, RCTI, Republika dan detikcom. Raymond menggugat Kompas di PN Jakarta Barat, Sindo di PN Jakarta Pusat, Suara Pembaruan di PN Jakarta Timur, Warta Kota di PN Jakarta Barat, RCTI di PN Jakarta Barat, Republika di PN Jakarta Selatan, dan detikcom di PN Jakarta Selatan.

Raymond menggugat 7 media itu terkait pemberitaan terkait kasus judi di Hotel Sultan dengan alasan yang sama. Raymond sendiri pernah ditahan Polri karena menjadi tersangka dalam kasus judi ini. Dalam gugatan kepada 7 media, Raymond menggugat masing-masing media antara Rp 5 miliar hingga 10 miliar.

dtc/isw

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya