SOLOPOS.COM - Bandara Adi Soemarmo. (Solopos-M. Ferri Setiawan)

Solopos.com, JAKARTA -- Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan untuk tidak menjatuhkan hukuman denda terhadap tujuh maskapai nasional yang terbukti melakukan perjanjian atur harga tiket pesawat pada 2018.

Komisioner KPPU Guntur Saragih menjelaskan KPPU memutuskan 7 maskapai Terlapor secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran. Aturan yang dilanggar adalah Pasal 5 UU No. 5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

2 Bulan, Biaya Perawatan Pasien Covid-19 Klaten Nyaris Rp1/2 Miliar?

Adapun, tujuh maskapai yang terlibat atur harga tiket pesawat berada di bawah tiga grup besar, yakni Garuda Indonesia, Sriwijaya, dan Lion Group. Mereka adalah PT Garuda Indonesia Tbk. (Terlapor I), PT Citilink Indonesia (Terlapor II), PT Sriwijaya Air (Terlapor III), PT NAM Air (Terlapor IV).

Berikutnya PT Lion Mentari Airlines (Terlapor V), PT Batik Air (Terlapor VI) dan PT Wings Abadi (Terlapor VII).

Paling Rentan, 591 Nakes RSUD Kota Madiun Rapid Test

“Sanksi tidak hanya berupa denda, Majelis Komisi memilih sanksi bukan denda melainkan kewajiban untuk melapor ke KPPU. Selain itu majelis menilai pelanggaran Pasal 11 [UU No. 5/1999] juga tidak terpenuhi,” jelasnya soal vonis 7 maskapai yang terbukti atur harga tiket pesawat itu, Selasa (23/6/2020).

KPPU, lanjutnya, menjatuhkan sanksi berupa perintah kepada para Terlapor untuk melakukan pemberitahuan secara tertulis kepada Komisi. Laporan diberikan atas setiap kebijakan mereka yang akan berpengaruh terhadap peta persaingan usaha.

MA Bebaskan Sofyan Basir, KPK Beri Sinyal Menyerah

Mereka juga harus melaporkan harga tiket pesawat yang dibayar oleh konsumen sebelum kasus pengaturan harga tersebut.

Dianggap Bukan Kartel

Bunyi dari Pasal 11 UU No. 5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat adalah pelaku usaha dilarang membuat perjanjian. Dengan pelaku usaha pesaingnya. Yang bermaksud untuk mempengaruhi harga dengan mengatur produksi dan atau pemasaran suatu barang dan atau jasa, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.

2 Tersangka Kasus Bentrokan Pesilat di Madiun, Warga Tulungagung

Namun, KPPU menilai pengaturan harga tiket pesawat ini bukan praktik kartel. Dia beralasan hal ini merujuk berdasarkan Peraturan Komisi No. 4/2010 tentang Kartel. Karakteristik kartel antara lain adanya konspirasi di antara beberapa pelaku usaha, dan keterlibatan para senior eksekutif perusahaanmenghadiri pertemuan-pertemuan dan membuat keputusan.

Karakteristik berikutnya adalah penggunaan asosiasi untuk menutupi kegiatan. Lalu price fixing atau penetapan harga  dengan cara alokasi konsumen atau pembagian wilayah atau alokasi produksi. Kemudian adanya ancaman atau sanksi bagi anggota yang melanggar perjanjian.

Polisi: John Kei Serang Nus Kei karena Merasa Dikhianati

Tak hanya itu, pengaturan harga tiket pesawat itu baru dianggap kartel jika ada distribusi informasi kepada seluruh pelaku usaha yang terlibat. Atau bisa juga adanya mekanisme kompensasi dari pelaku usaha yang produksinya lebih besar atau melebihi kuota terhadap mereka yang produksinya kecil.

"Hal ini mengakibatkan, unsur Pasal 11 menjadi tidak terpenuhi," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya