Solopos.com, SOLO – Pemkot Solo mengizinkan pedagang kaki lima (PKL) takjil berjualan pada momentum Ramadan dengan tetap menjaga protokol kesehatan. Selain itu mereka wajib mengikuti ketentuan yang diatur Satgas Penanganan Covid-19 Kota Solo.
Promosi Pemilu 1955 Dianggap Paling Demokratis, Tentara dan Polisi Punya Partai Politik