SOLOPOS.COM - Ilustrasi penganiayaan (JIBI/Solopos/Dok)

Solopos.com, WONOGIRI—Para korban penganiayaan bank plecit diminta mengumpulkan barang bukti ke Polres Wonogiri. Barang bukti itu berupa surat promes atau kesanggupan bayar nasabah  bank plecit.

Selain itu, mereka diminta ke Polres Wonogiri untuk menandatangani berita acara pemeriksaan (BAP). Sebanyak tujuh korban penganiayaan bank plecit yang diminta datang ke Polres Wonogiri berjumlah tujuh orang pada Sabtu (19/2/2022).

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

“Kami dikumpulkan pada pukul 09.00 WIB sampai sekitar pukul 12.00 WIB,” ucap Rita, salah satu korban penganiayaan bank plecit di Wonogiri kepada Solopos.com, Minggu (20/2/2022).

Baca Juga: Satu Korban Penganiayaan Bank Plecit Mengaku Keguguran

Sebelumnya Polres Wonogiri memanggil para korban kasus penganiayaan yang dilakukan oleh bank plecit di Wonogiri. Rita mengatakan dipanggil bersama enam korban penganiayaan bank plecit lainnya.

Rita mengatakan salah satu korban bernama Nanik pada kesempatan itu juga mengeluhkan sertifikat perkarangannya yang belum dikembalikan oleh bank plecit. Diketahui, sertifikat milik Nanik tersebut digunakan sebagai jaminan.

Dari pengakuan tujuh orang tersebut, tidak semuanya mendapatkan kekerasan. Ada di antaranya yang hanya mendapat ancaman tanpa kekerasan fisik.

Baca Juga: Pemilik Bank Plecit di Wonogiri Ditahan, Korban Penganiayaan Tenang

Polres Wonogiri kini telah menahan tiga terduga pelaku penganiayaan nasabah bank plecit. Dua di antaranya adalah pasangan suami istri pemilik bank perkreditan rakyat yang diduga sebagai bank plecit.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya