Rabu, 21 Maret 2012 - 09:07 WIB

7 Korban Habib dilindungi LPSK

Redaksi Solopos.com  /  Aksara Solopos  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta [SPFM], Kasus dugaan pencabulan yang diduga dilakukan oleh Pimpinan Majelis Taklim Nurul Musthofa – Habib Hasan kini sudah melibatkan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Ada tujuh korban yang mendapat perlindungan karena mengaku mendapat ancaman. Kemarin Habib Hasan bin Jafar Assegaf kembali diperiksa penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Metro Jaya. Habib Hasan diperiksa terkait laporan dugaan pencabulan 11 remaja.

Menurut Komisioner LPSK Bidang Bantuan, Kompensasi, dan Restitusi LPSK, Lili Pintauli Siregar, keputusan perlindungan itu diambil kemarin. Menurut Lili, program mencakup perlindungan fisik dan layanan psikologis. Hal ini penting untuk menjaga kesiapan mental mereka saat bersaksi. Hasan sudah membantah berkali-kali terlibat dalam kasus ini. [dtc/metro/dtp]

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif