SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta [SPFM], Kasus dugaan pencabulan yang diduga dilakukan oleh Pimpinan Majelis Taklim Nurul Musthofa – Habib Hasan kini sudah melibatkan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Ada tujuh korban yang mendapat perlindungan karena mengaku mendapat ancaman. Kemarin Habib Hasan bin Jafar Assegaf kembali diperiksa penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Metro Jaya. Habib Hasan diperiksa terkait laporan dugaan pencabulan 11 remaja.

Menurut Komisioner LPSK Bidang Bantuan, Kompensasi, dan Restitusi LPSK, Lili Pintauli Siregar, keputusan perlindungan itu diambil kemarin. Menurut Lili, program mencakup perlindungan fisik dan layanan psikologis. Hal ini penting untuk menjaga kesiapan mental mereka saat bersaksi. Hasan sudah membantah berkali-kali terlibat dalam kasus ini. [dtc/metro/dtp]

Promosi Era Emas SEA Games 1991 dan Cerita Fachri Kabur dari Timnas

Ekspedisi Mudik 2024
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya