Semarang (Espos)–Sebanyak tujuh juta orang miskin di Jateng yang belum masuk kuota program nasional Jamkesmas akan dimasukan dalam Jaminan Sosial Kesehatan Daerah (Jamkesda).
Payung hukum Jamskeda yakni Peraturan Daerah (Perda) saat ini sedang dibahas oleh panitia khusus (Pansus) DPRD Provinsi Jateng.
Promosi Siap Layani Arus Balik, Posko Mudik BRImo Hadir di Rute Strategis Ini
“Draft rancangan peraturan daerah (Rapeda) Jamkesda sudah selesai disusun. Diharapkan akhir Agustus 2009 sudah bisah disahkan menjadi Perda,” kata anggota Pansus Raperda Jamkesda, Thontowi Jauhari ketika dihubungi di Semarang, Minggu (9/8).
Lebih lanjut anggota Dewan dari Boyolali ini menjelaskan, Perda Jamkesda yang merupakan inisitaif dari DPRD untuk memberi tanggung jawab kepada Pemprov Jateng dan pemerintah kabupaten/kota (Pemkab/Pemkot) untuk menanggung biaya pelayanan kesehatan bagi masyarakat miskin secara keseluruhan.
Anggaran Jamkesda berasal dari sharing APBD Pemkab/Pemkot dengan Pemprov Jateng besaran 60:40, yakni 60% Pemkab/Pemkot dan 40% Pemprov Jateng.
Setelah disahkan menjadi Perda Jamkesda maka langkah tahap pertama fokus pada orang miskin yang belum masuk dalam kuota program Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas).
Berdasarkan data masyarakat miskin di Jateng tercatat antara 17 juta sampai 18 juta orang. Sebanyak 11 juta orang miskin sudah masuk kuota Jamkesmas.
“Sisanya antara enam juta sampai tujuh juta orang miskin nantinya harus masuk kuota Jamkesda sehingga semua orang miskin di Jateng bisa mendapatkan pelayanan kesehatan secara gratis,” ujarnya.
Menurut Thontowi, anggaran yang diperlukan mencapai Rp 420 miliar karena setiap orang miskin mendapatkan premi senilai Rp 60.000/orang/tahun.
oto