SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta [SPFM], Sejumlah hakim dari tingkat Pengadilan Negeri Tanjung Pinang, Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau, hingga Mahkamah Agung, diadukan ke Komisi Yudisial. Mereka diduga melakukan pelanggaran kode etik karena memutus perkara yang sudah pernah diputus dengan objek hukum yang sama.

Pengaduan ini dilayangkan MTL Tobing selaku pengacara PT Bina Riau Jaya tertanggal 18 Mei 2011. Dalam jumpa pers, Minggu (22/5) Tobing mengatakan ada tujuh hakim yang diadukan ke KY, dengan rincian, tiga hakim di pengadilan negeri, dua hakim di tingkat banding, dan dua hakim MA. [vivanews/dtp]

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya