Minggu, 22 Mei 2011 - 21:11 WIB

7 hakim diadukan ke KY

Redaksi Solopos.com  /  Aksara Solopos  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta [SPFM], Sejumlah hakim dari tingkat Pengadilan Negeri Tanjung Pinang, Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau, hingga Mahkamah Agung, diadukan ke Komisi Yudisial. Mereka diduga melakukan pelanggaran kode etik karena memutus perkara yang sudah pernah diputus dengan objek hukum yang sama.

Pengaduan ini dilayangkan MTL Tobing selaku pengacara PT Bina Riau Jaya tertanggal 18 Mei 2011. Dalam jumpa pers, Minggu (22/5) Tobing mengatakan ada tujuh hakim yang diadukan ke KY, dengan rincian, tiga hakim di pengadilan negeri, dua hakim di tingkat banding, dan dua hakim MA. [vivanews/dtp]

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif