SOLOPOS.COM - Camat Gondangrejo, Suhardi, saat meninjau bangunan Museum Dayu di Desa Dayu, Kecamatan Gondangrejo, Karanganyar, Selasa (21/5/2013). (Dok/JIBI/Solopos)

Solopos.com, KARANGANYAR -- Tujuh desa di Kecamatan Gondangrejo, Kabupaten Karanganyar, kembali menjadi kawasan cagar budaya situs purbakala. Hal ini setelah permintaan Pemkab Karanganyar menjadikan sebagian wilayah di tujuh desa itu jadi kawasan industri ditolak oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Ketujuh desa yang dimaksud adalah Dayu, Krendowahono, Tuban, Rejosari, Bulurejo, Jeruksawit, dan Wonosari.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan (Bappeda) Karanganyar, Muh. Indrayanto, kepada Espos, Rabu (21/10/2020). Dia mengatakan penolakan oleh Kemendikbud mengembalikan status tujuh desa tersebut menjadi kawasan Cagar Budaya Peninggalan Purbakala.

Wacana Museum Cagar Budaya di Klaten Terganjal

“Untuk status tujuh desa sudah kembali seperti semula lagi. Itu sejak Raperda RTRW kemarin tahun 2019 saya lupa bulan apa. Awalnya kami minta sebagian wilayah tujuh desa itu menjadi kawasan industri, tapi tidak boleh, jadi ya kembali lagi statusnya,” ucap dia.

Status cagar budaya yang dipunyai tujuh desa tersebut, menurut Indrayanto, berdampak pada terbatasnya pengembangan yang bisa dilakukan Pemkab di sana. Meskipun begitu, terdapat beberapa sektor pengembangan yang masih memungkinkan untuk dilakukan Pemkab.

“Kalau untuk kemudahan pengembangan pastinya tidak. Karena harus mengikuti aturan dari pemerintah pusat. Tapi bukan berarti benar-benar tertutup. Contohnya untuk pengembangan infrastruktur jalan kami masih bisa, pengembangan wisata masih bisa oleh Disparpora dan untuk cagar budaya masih bisa oleh Disdikbud,” imbuh dia.

12 Objek Bersejarah di Karanganyar Belum Ditetapkan sebagai Benda Cagar Budaya, Ini Sebabnya

Protes Bupati

Bupati Karanganyar, Juliyatmono, sempat mengajukan protes ke Mendikbud yang saat itu dijabat Muhajir  Effendy, terkait penetapan tujuh desa tersebut sebagai cagar budaya. Karena ha itu berdampak pada sulitnya pengembangan desa tersebut.

Bupati mengatakan desa yang menjadi cagar budaya itu tidak bisa diubah bentuknya. Bahkan pembangunan bangunan baru oleh pemiliknya sendiri pun harus izin, apalagi dijual belikan.

Dalam perubahan Rencana Tata Ruang dan Wilayah, kawasan di tuuh desa itu memang untuk pengembangan industri besar di Karanganyar. Karena itu otomatis berdampak pada masyarakatnya yang menginginkan tanah dijual atau diubah menjadi kawasan industri dan lainnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya