SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Madiunpos.com, TRENGGALEK — Tujuh oknum aparatur sipil negara (ASN) di Puskesmas Pule, Kabupaten Trengalek, Jawa Timur, diduga terlibat praktik pungutan liar (pungli) dana jasa pelayanan kesehatan.

Namun sejauh ini Pemerintah Kabupaten Trenggalek belum menjatuhkan sanksi indisipliner atau administratif kepada mereka.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

“Kami masih menunggu proses hukum yang sekarang berjalan,” kata Sekretaris Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (Dinkesdalduk dan KB) Kabupaten Trenggalek Sutikno Slamet di Trenggalek, Minggu (4/11/2018).

Dia mengaku enggan berspekulasi. Menurut Sutikno Slamet, kesalahan yang dilakukan oleh beberapa oknum ASN di Puskesmas Pule sebagaimana hasil operasi tangkap tangan Satreskrim Polres Trenggalek masih harus dibuktikan oleh penyidik.

Namun Sutikno berulangkali menegaskan dirinya secara pribadi maupun kelembagaan tak pernah menginstruksikan kegiatan pungutan dana jasa pelayanan dari para pegawai fungsional di jajaran Dinkesdalduk dan KB, termasuk di lingkup puskesmas-puskesmas.

“Kami tidak pernah merekomendasikannya apalagi mendisposisikan, makanya tunggu saja proses hukum yang sedang berjalan,” kata Sutikno.

Sebagai informasi, operasi tangkap tangan terhadap tujuh ASN di lingkup Puskesmas Pule terjadi pada Rabu (17/10/2018). Saat itu polisi menangkap beberapa oknum pegawai yang menjadi pelaku pungutan liar di internal puskesmas.

Operasi senyap itu berhasil, berikut barang bukti uang dan catatan tanda terima dana jasa pelayanan dari para pegawai Puskesmas Pule. Namun menyusul tujuh orang ditangkap dan dimintai keterangan, belum satu pun ditetapkan sebagai tersangka.

“Kami mengikuti seluruh proses pemeriksaan yang dilakukan, ditunggu saja hasilnya,” tambah dia.

Jasa pelayanan kesehatan yang diduga ada tindakan pungutan liar ketika setelah dibagi merupakan salah satu dana kapitasi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Dalam dana kapitasi tersebut, sekitar 40 persen digunakan jasa pelayanan, dan 40 persen lagi untuk kegiatan operasional.

Jasa pelayanan dibagikan kepada pegawai puskesmas dengan besaran yang beragam. Jasa pelayanan itulah yang selanjutnya dikumpulkan dalam bentuk iuran yang dikoordinir oleh beberapa oknum pegawai, hingga disebut sebagai pungli.

Kemungkinan pengumpulan jasa pelayanan tersebut digunakan untuk berbagai kegiatan puskesmas yang tidak dianggarkan, seperti syukuran, kegiatan Peringatan Hari Besar Nasional (PHBN) dan sebagainya.

Terkait keberlanjutan penanganan kasus tersebut Kasat Reskrim Polres Trenggalek AKP Sumi Handana mengatakan polisi masih mencari tambahan barang bukti dalam OTT terkait dugaan pungli jasa pelayanan kesehatan di Puskesmas Pule.

“Ya, kami masih mengembangkan penyidikan kepada tim teknis yang bertugas mengkoordinir jumlah uang yang nantinya diberikan oleh 65 pegawai atau staf penerima jasa pelayanan kesehatan sebesar 10 persen dari jumlah yang diterima,” katanya.

Silakan KLIK dan LIKE untuk lebih banyak berita Madiun Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya