SOLOPOS.COM - Warga mendata makam yang dirusak di kompleks permakaman umum Cemoro Kembar, Mojo, Pasar Kliwon, Solo, Senin (21/6/2021). (Solopos/Nicolous Irawan)

Solopos.com, SOLO – Satreskrim Polresta Solo menetapkan tujuh anak sebagai tersangka perusak makam di TPU Cemoro Kembar, Mojo, Pasar Kliwon, Solo, Jawa Tengah. Penetapan itu dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara kasus perusakan 12 makam pada Rabu (16/6/2021).

Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, kepada wartawan, Kamis (1/7/2021) mengatakan perkembangan perusakan makam kepolisian telah menggelar serangkaian gelar perkara dan telah menentukan tujuh anak berkonflik dengan hukum karena diduga merusak makam.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Sesusai amanat Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) dari tujuh anak itu dibagi dua penyelesaian hukum. Untuk anak-anak berusia di atas 12 tahun di bawah 18 tahun, proses hukum dilakukan secara diversi. Hal itu berdasarkan amanat undang-undang yang mewajibkan proses diversi pada setiap tingkat pemeriksaan.

Proses itu dilakukan dengan mempertemukan seluruh pihak yakni tersangka, korban, pekerja sosial, psikolog anak, orang tua tersangka, dan tokoh masyarakat.

Ekspedisi Mudik 2024

Kemudian untuk anak-anak di bawah 12 tahun proses hukum dilakukan melalui putusan tiga pilar yakni penyidik kepolisian, pekerja sosial, dan Bapas Solo.

“Anak-anak di bawah 12 tahun Bapas memeriksa dan meneliti dan memutuskan dikembalikan ke orang tua atau rekomendasi lain seperti pembinaan lanjutan kepada anak,” papar dia.

Ia memerinci dari tujuh anak perusak makam di Solo itu satu orang menjalani proses diversi dan enam anak lain melalui putusan tiga pilar.

“Keputusan 3 pilar maupun kesepakatan diversi nantinya akan kami ajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Solo untuk mendapatkan penetapan. Dasar penetapan itu lah bagi Polri untuk melakukan SP3 (Surat Penghentian Penyidikan Perkara),” papar dia.

Baca juga: Buntut Kasus Perusakan Makam di Mojo Solo, Sekolah Bocah Terduga Pelaku Ditutup

Motif Perusakan Makam

Ia menambahkan motif perusakan itu bermacam-macam seperti bermain-main, ada yang diduga dilakukan dengan sengaja. Sementara itu, nasib kuttab tempat belajar anak, kemungkinan akan pindah dari lokasi saat ini.

“Dari pengurus kuttab berencana akan pindah dari tempat tersebut. Dari hasil pertemuan pengurus, RT, RW dan pemilik kontrakannya bakal pindah lokasi,” papar dia.

Baca juga: Kewalahan! Perajin Peti Jenazah di Klaten Dapat Order hingga 30 pcs/Hari

Sekolah Dipindah

Lurah Mojo, Margono, Rumah Kutab Milah Muhammad sekolah anak-anak perusak makam di Kelurahan Mojo, Pasar Kliwon, Solo, bakal pindah bulan depan. Saat ini sudah tidak ada kegiatan sama sekali setelah kasus itu ditangani Polresta Solo.

Ia menjelaskan satu bulan lagi, sekolah para anak-anak itu pindah. Telah ada koordinasi di tingkat lingkungan sebelum kepindahan itu.

“Sudah tidak ada kegiatan sama sekali. Bulan depan pindahnya,” papar dia.

Baca juga: PPKM Darurat Jawa-Bali Berlaku 3-20 Juli, Apa Saja Aturannya?

Menurutnya, selama ini Kelurahan Mojo tidak ada gejolak sama sekali. Menurutnya, warga sangat kaget dengan peristiwa itu, karena selama ini aman-aman saja.

Margono mengambil langkah tegas dalam mengantisipasi hal serupa terjadi. Ia menyebut koordinasi dengan lingkungan RT/RW semakin efektif. Koordinasi itu temasuk dengan lembaga warga di tingkat lingkungan.

“Jika ada kegiatan apapun wajib lapor RT, RW, dan Kelurahan dengan legalitas jelas,” papar dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya