SOLOPOS.COM - Aliansi Mahasiswa UNS Solo berdemo menuntut kejelasan soal perkembangan kasus diklat Menwa di halaman Rektorat kampus tersebut, Senin (1/11/2021). (Solopos/Chrisna Chanis Cara)

Solopos.com, SOLO — Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Sebelas Maret atau UNS Solo menilai penunjukan tujuh advokat untuk mendampingi dua tersangka kasus dugaan kekerasan dalam diklat Menwa sebagai langkah yang berlebihan.

Selain itu, hal tersebut justru menunjukkan posisi abu-abu UNS dalam komitmen mewujudkan kampus yang antikekerasan. Padahal sebelumnya Rektor UNS Solo, Jamal Wiwoho, dengan tegas menyatakan tak akan menoleransi kekerasan di lingkungan kampus.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Presiden BEM UNS, Zakky Musthofa Zuhad, mengatakan BEM tak mempermasalahkan pendampingan hukum oleh Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Fakultas Hukum UNS terhadap tersangka, NFM dan FPJ. Zakky mengatakan hal itu wajar dilakukan kampus untuk mengawal proses hukum.

Baca Juga: Penggerak Mahasiswa Kawal Kasus Menwa UNS Solo Diteror Telepon Gelap

Namun ia mempertanyakan kebijakan UNS Solo yang menunjuk tujuh pengacara sekaligus untuk mendampingi dan membela kedua tersangka kasus dugaan tindak kekerasan berujung meninggalnya Gilang Endi Saputra dalam diklat Menwa, beberapa waktu lalu.

“Kami pikir ini agak aneh dan berlebihan. Di mana keberpihakan kampus pada korban dan komitmen antikekerasan?” ujar Zakky saat berbincang dengan Solopos.com, Minggu (7/11/2021).

Zakky menagih sikap konkret UNS yang telah mendeklarasikan antikekerasan beberapa waktu lalu. Menurutnya, LKBH perlu proporsional dalam memberikan bantuan hukum kepada tersangka. “Jangan sampai ada yang offside sehingga melukai komitmen kampus dalam memerangi kekerasan,” ujarnya.

Baca Juga: Polisi Siapkan Reka Ulang Kasus Dugaan Kekerasan Diklat Menwa UNS Solo

Sebagai informasi, Agus Riewanto, Ketua Tim Pendampingan Hukum UNS Solo untuk tersangka kasus diklat Menwa NFM dan FPJ, telah menyiapkan tujuh advokat profesional untuk mendampingi tersangka dalam proses pengadilan. Di luar itu, LKBH mengerahkan seluruh anggotanya yang berjumlah 21 orang untuk melakukan pendampingan hukum.

Ketua BEM Sekolah Vokasi (SV) UNS, Dessy Latifatul Laila, mengatakan organisasinya bakal terus mengawal kasus kematian Gilang hingga proses persidangan. Seperti diketahui, Gilang juga merupakan anggota BEM SV.

Belakangan BEM SV turut menyosialisasikan hotline untuk menampung data terkait kekerasan Menwa. “Kami akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya