SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Sunaryo Haryo Bayu/JIBI/SOLOPOS)

Ilustrasi (Sunaryo Haryo Bayu/JIBI/SOLOPOS)

KLATEN–Sebanyak 698 pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Klaten menerima Surat Keputusan (SK) kenaikan pangkat dari Bupati Klaten di Pendapa Setda Pemkab setempat, Kamis (20/9/2012).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

SK kenaikan pangkat tersebut diberikan secara simbolis oleh Asisten I Sekda Klaten, Purwanto AC kepada perwakilan PNS.

Ke-698 PNS tersebut terdiri atas 586 PNS dari golongan III D ke bawah dan 112 PNS dari golongan IV A ke atas. Kenaikan pangkat PNS tersebut diproses berdasarkan usulan dari masing-masing kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

“Dari 829 PNS golongan IIId ke bawah yang memenuhi persyaratan untuk diusulkan mendapatkan kenaikan pangkat, baru 586 PNS yang mendapatkan persetujuan dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN),” ujar Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Klaten, Cahyo Dwi Setyanta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya