SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Sebanyak 695 televisi berbayar ilegal yang mencakup sekitar 1,4 juta pelanggan di seluruh Indonesia akan segera ditertibkan, demikian menurut Kepala Pusat Informasi dan Humas, Departemen Komunikasi dan Informatika, Gatot S Dewa Broto.

“Departemen Kominfo pada dasarnya tetap mengacu pada UU No 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi serta UU No 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dan juga pada PP No 52 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Berlangganan, dimana secara jelas kedua regulasi tersebut mensyaratkan adanya kewajiban bagi setiap lembaga penyiaran berlangganan untuk sebelum menyediakan layanannya harus sudah memiliki IPP (Izin Penyelenggaraan Penyiaran),” kata Gatot di Jakarta, Minggu.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Jadi, menurut dia, seandainya ada penyelenggara televisi berbayar yang tidak memiliki izin wajib tidak ditertibkan, hal tersebut akan sangat menimbulkan adanya `unequal treatment” dalam penyelenggaraan lembaga penyiaran berlangganan.

Ekspedisi Mudik 2024

Oleh karena itu, pihaknya menyadari bahwa hal tersebut menuntut adanya sosialisasi mulai bulan Juni 2009 di sejumlah daerah.

“Seandainya pun dalam waktu dekat ini Departemen Kominfo akan melakukan sosialisasi dan kemudian langsung penindakan, ini bukan berarti karena adanya keluhan APMI tersebut karena keluhan APMI pun juga akan perlu dicek validitas informasinya di lapangan dengan data yang dimiliki sendiri oleh Departemen Kominfo, tetapi semata-mata untuk menegakkan aturan yang berlaku secara tegas, karena ada tidak ada keluhan dan jika ditemu kenali adanya pelanggaran, maka kewajiban Departemen Kominfo untuk melakukan penegakan hukum,” katanya.

Sebelumnya, pada 22 Mei 2009, pihaknya memprakarsai pertemuan yang khusus membahas masalah penyelenggaraan televisi berbayar, terutama terkait maraknya layanan televisi berbayar di beberapa daerah yang tidak berdasarkan izin yang berlaku.

Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Plt Dirjen SKDI (Sarana Komunikasi dan Diseminasi Informasi) Freddy H. Tulung dan dihadiri oleh beberapa pejabat Departemen Kominfo, Ketua KPI, Departemen Dalam Negeri, Departemen Hukum dan HAM, PT Telkom, APMI (Asosiasi Penyelenggara Multimedia Indonesia), dan Indovision.

Dalam pertemuan tersebut APMI melaporkan, telah melakukan sosialisasi di beberapa daerah tentang peraturan-peraturan yang terkait dengan penyelenggaraan televisi berbayar menyusul telah ditemu kenali cukup banyaknya penyelenggaraan televisi berbayar yang disinyalir merupakan tindakan ilegal di daerah-daerah tersebut.

Sejauh ini, penyelenggaraan televisi berlangganan di Indonesia dilakukan oleh MNC Sky Vision (Indovision), Aora Nusantara (Aora TV), Nusantara Sky Vision (Top TV), Telkom Vision (Yes TV), Indosat Mega Media (IM2), dan First Media (Kabel TV).

“Para penyelenggara TV berbayar itu pada awal mulanya juga pernah mengalami fase belum memiliki IPP, namun kemudian mereka langsung melakukan penyesuaian sesuai ketentuan yang berlaku dan ketika belum lengkap pun langsung diperingatkan pula oleh Departemen Kominfo, meski sekarang sudah berizin,” kata Gatot.

Ant/tya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya