SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, JAKARTA — Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita uang miliaran rupiah terkait kasus dugaan suap proyek sistem penyediaan air minum (SPAM) di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan sampai akhir Maret 2018 uang tersebut disita dari 75 orang termasuk para pejabat Kementerian PUPR. “Selama proses penyidikan, KPK telah menyita uang dari 75 orang, termasuk di antaranya dari 69 orang telah mengembalikan uang ke KPK,” ujar Febri, Jumat (5/4/2019). 

Promosi Cerita Penjual Ayam Kampung di Pati Terbantu Kredit Cepat dari Agen BRILink

Febri memerinci uang yang disita dengan nilai seluruhnya kurang lebih mencapai Rp46 miliar. Uang itu dalam bentuk rupiah Indonesia (Rp) hingga won Korea Selatan (KRW), baht Thailand (THB), yen Jepang (JPY), dong Vietnam (VND), dan shekel baru Israel (ILS). 

Berikut masing-masing nilai yang disita KPK:

– Rp 33.466.729.500, 

– USD481.600, 

– SGD305.312, 

– AUSD20.500, 

– HKD147.240, 

– EUR30.825, 

– GBP4000, 

– RM345.712, 

– CNY85.100, 

– KRW6.775.000, 

– THB158.470, 

– YJP901.000, 

– VND38.000.000, 

– ILS1.800

“KPK menduga pembagian uang pada pejabat Kementerian PUPR terjadi masal pada puluhan pejabat di sana terkait proyek sistem penyediaan air minum,” kata Febri.

Tak hanya uang, lembaga antirasuah juga sebelumnya telah menyita 5 batang logam mulia masing-masing 100 gram dari salah satu pejabat di Kementerian PUPR terkait kasus tersebut.  Selain itu, KPK menyita sebuah rumah dan tanah dari seorang Kasatker di Kementerian PUPR di Taman Andalusia, Sentul City, dengan estimasi nilai Rp3 miliar.

Adapun dalam perkara ini, empat dari delapan orang tersangka telah menjalani masa sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. Keempatnya berasal dari pihak pemberi yaitu Direktur Utama PT Wijaya Kusuma Emindo (PT WKE) Budi Suharto dan Direktur PT WKE Lily Sundarsih yang merupakan istri dari Budi.

Kemudian, Direktur PT Tashida Sejahtera Perkasa (TSP) Iren Irma selaku anak dari Budi dan Lily. Sementara satu lagi adalah Direktur PT TSP Yuliana Enganita Dibyo.

Sementara empat tersangka lainnya sebagai pihak penerima dalam kasus ini masih dalam proses penyidikan. Mereka adalah Kepala Satuan Kerja SPAM Strategis/PPK SPAM Lampung Anggiat Partunggul Nahot Simaremare, PPK SPAM Katulampa Meina Waro Kustinah, dan Kepala Satuan Kerja SPAM Darurat Teuku Moch. Nazar, dan PPK SPAM Toba 1 Donny Sofyan Arifin.

Adapun keempat tersangka itu diduga menerima suap untuk mengatur lelang terkait dengan proyek pembangunan SPAM Tahun Anggaran 2017-2018 di Umbulan 3-Pasuruan, Lampung, Toba 1, dan Katulampa. Dua proyek lainnya adalah pengadaan pipa high-density polyethylene (HDPE) di Bekasi dan daerah bencana di Donggala, Palu, Sulawesi Tengah. 



Untuk proyek tersebut masing-masing diduga menerima sejumlah uang. Anggiat Partunggul Nahot Simaremare diduga menerima Rp500 juta dan US$5.000 untuk pembangunan SPAM Lampung, dan Rp500 juta untuk pembangunan SPAM Umbulan 3, Pasuruan, Jawa Timur.

Meina Waro Kustinah diduga menerima Rp1,42 miliar dan SG$22.100 untuk pembangunan SPAM Katulampa, Teuku Moch Nazar diduga menerima Rp2,9 miliar untuk pengadaan HDPE di Bekasi serta Donggala dan Palu, Donny Sofyan Arifin diduga menerima Rp170 juta untuk pembangunan SPAM Toba 1.

Di sisi lain, KPK juga tidak menutup kemungkinan bakal menjerat korporasi dalam hal ini adalah PT WKE dan PT TSP mengingat banyaknya proyek yang digarap kedua perusahaan itu dengan lelang yang telah diatur.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya