SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><strong>Solopos.com, SOLO</strong> — Satuan Samapta Bhayangkara (Satsabhara) Polresta Surakarta menyita 806 botol berisi <a title="Miras Solo: Perempuan Paruh Baya Terciduk Jual Vodka" href="http://soloraya.solopos.com/read/20180408/489/908944/miras-solo-perempuan-paruh-baya-terciduk-jual-vodka">minuman keras (miras) </a>&nbsp;berbagai merek saat menggelar razia penyakit masyarakat (pekat) selama lima hari (20-24 April 2018). Polresta Surakarta juga mengamankan pemilik miras dan pemabuk sebanyak 69 orang.</p><p>Ke-69 orang itu akan dijerat pasal tindak pidana ringan (tipiring). &ldquo;Kami mengamankan 806 botol miras berbagai merek di 40 lokasi mulai dari rumah warga, kafe, warung makan, dan hotel di wilayah Solo,&rdquo; ujar Kapolresta Surakarta Kombes Pol. Ribut Hari Wibowo kepada wartawan di Mapolresta Surakarta, Rabu (25/4/2018).</p><p>Ribut mengungkapkan miras tersebut diketahui ada yang impor dan pemiliknya tidak punya izin memiliki barang tersebut. Polisi langsung mengamankan barang tersebut untuk dibawa ke Mapolresta Surakarta. Miras yang disita di antaranya vodka, anggur, chivas, soju, dan lainnya. Petugas juga mengamankan <a title="Razia di Kafe, Polisi Solo Sita 513 Botol Miras Impor" href="http://soloraya.solopos.com/read/20180419/489/911384/razia-di-kafe-polisi-solo-sita-513-botol-miras-impor-">miras </a>&nbsp;ciu oplosan sebanyak lima jeriken.</p><p>&ldquo;Kami memberikan catatan khusus bagi pemilik miras oplosan ini karena dapat membahayakan keselamatan orang yang meminumnya. Polresta Surakarta tidak ingin ada orang meninggal dunia akibat miras oplosan seperti yang terjadi di Bandung, Jakarta, dan Surabaya,&rdquo; kata dia.</p><p>Ia menjelaskan dari 69 orang yang ditangkap dalam razia pekat itu, 20 orang diketahui sebagai penjual. Sementara sebanyak 49 orang sebagai pemabuk. Polresta Surakarta, lanjut dia, tidak menjerat semua pelaku miras dengan tipiring.</p><p>&ldquo;Kami memberikan pembinaan kepada 25 orang dalam kasus <a title="Razia Solo: Pesta Miras Di Acara Pernikahan, 4 Warga Teler di Mobil" href="http://soloraya.solopos.com/read/20180423/489/912197/razia-solo-pesta-miras-di-acara-pernikahan-4-warga-teler-di-mobil">miras</a>. Sementara 44 orang terbukti melakukan pelanggaran Perda sehingga dijerat tipiring,&rdquo; kata dia.</p><p>Ia menambahkan razia pekat ini bukti keseriusan Polresta Surakarta memberantas peredaran miras di Kota Bengawan. Razia ini sekaligus persiapan menjelang Ramadan.</p><p>Kasatsabhara Polresta Surakarta Kompol Busroni mengungkapkan razia pekat akan terus dilakukan sampai Ramadan. Warga yang mendapati pekat di kampung bisa segera menghubungi Satsabhara ke nomor aduan nomor 081237700033 dan 081325376023.</p><p>&ldquo;Kami berhasil menangkap penjual miras sebagian ada yang bermula dari laporan warga. Polresta langsung menindaklanjuti laporan warga kalau ada kasus pekat di kampung,&rdquo; kata dia. <br /><br /></p>

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya