SOLOPOS.COM - Ilustrasi Remisi (kabar24.bisnis.com)

Solopos.com, SEMARANG — Sebanyak 60 narapidana (napi) di Jawa Tengah (Jateng) mendapat remisi khusus atau pengurangan masa hukuman dalam memperingati Hari Raya Waisak 2023.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Wilayah Jateng, Supriyanto, mengatakan besaran pengurangan masa hukuman yang diberikan bervariasi antara 15 hari hingga 2 bulan.

Promosi BRI Catat Setoran Tunai ATM Meningkat 24,5% Selama Libur Lebaran 2024

Ia menuturkan tidak ada napi yang langsung bebas usai memperoleh remisi Waisak tersebut.

Menurut dia, warga binaan yang memperoleh pengurangan masa hukuman tersebut sudah memenuhi persyaratan yang ditentukan. “Terdapat 65 napi tindak pidana narkoba dan 4 napi tindak pidana umum yang memperoleh remisi,” katanya.

Ia menjelaskan napi terbanyak yang memperoleh pengurangan masa hukuman berada di Lapas Permisan Nusakambangan, Cilacap, yang mencapai 15 orang.

Pengurangan masa hukuman tersebut, lanjut dia, juga berdampak terhadap penghematan anggaran yang berasal dari biaya makan bagi warga binaan. Supriyanto menyebut penghematan anggaran atas pemberian remisi bagi napi beragama Buddha tersebut mencapai Rp50,1 juta.

Hingga saat ini, Kemenkumham Wilayah Jawa Tengah mencatat 13.782 napi dan tahanan yang tersebar di 46 lapas dan rutan di berbagai wilayah di provinsi ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya