SOLOPOS.COM - Peserta lelang memasukkan harga penawaran, Rabu (20/12/2012). (Septhia Ryanthie/JIBI/SOLOPOS)

Peserta lelang memasukkan harga penawaran, Rabu (20/12/2012). (Septhia Ryanthie/JIBI/SOLOPOS)

BOYOLALI — Dua dari 69 kendaraan dinas milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Boyolali terpaksa balik kandang lantaran tak laku dijual saat digelar lelang di kantor pemkab setempat, Rabu (19/12/2012).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Ditemui wartawan di ruang kerjanya, Kamis (20/12/2012), Kepala Seksi (Kasi) Pengelolaan Aset DPPKAD Boyolali, Christiyani, menyebutkan total sebanyak 69 kendaraan pelat merah yang dilelang Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Boyolali, Rabu lalu. Total pendapatan dari lelang aset Pemkab tersebut mencapai Rp502.103.200.

“Sebanyak 69 kendaraan tersebut terdiri atas 60 sepeda motor dan sembilan mobil. Ada dua kendaraan yang tidak laku dijual, yaitu satu unit sepeda motor Suzuki A100 keluaran 1995 yang kami tawarkan dengan harga limit Rp500.000 dan satu unit mobil Daihatsu V82H keluaran 1987 yang kami tawarkan dengan harga limit Rp25 juta. Dua kendaraan tersebut tidak terjual karena saat lelang kemarin [Rabu] tidak ada yang memasukkan penawaran,” papar Christiyani.

Diungkapkan Chistiyani dalam penyelenggaraan lelang tersebut pihaknya bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Solo. Ditambahkannya, dari berbagai jenis kendaraan dinas Pemkab yang terjual itu, salah satu di antaranya bus Sekretariat Daerah (Setda) yang ditawarkan dengan harga limit Rp114 juta dan laku terjual dengan harga sekitar Rp170 juta. Selain itu, pikap Chevrolet keluaran 1985 yang ditawarkan dengan harga limit Rp5 juta, laku terjual dengan harga sekitar Rp26 juta.

“Ada juga yang terjual dengan harga paling rendah, yaitu sepeda motor Jialing keluaran tahun 2000-an yang ditawarkan dengan harga limit Rp250.000 dan laku terjual dengan harga Rp256.000,” imbuh dia.

Christiyani mengatakan para pemenang lelang diberi waktu untuk melunasi pembayaran untuk kendaraan yang telah ditawarnya paling lambat tiga hari setelah lelang atau Senin (24/12/2012).

“Pembayaran kendaraan itu dilakukan di KPKNL Solo. Untuk mengambil kendaraannya tersebut, nanti pemenang lelang harus menunjukkan kuitansi pelunasan pembayaran dari kantor lelang,” tandasnya. Untuk kendaraan dinas yang tidak laku, Christiyani mengatakan tidak dilelang ulang. Kemungkinan kendaraan-kendaraan tersebut dihibahkan ke sekolah-sekolah kejuruan untuk dimanfaatkan untuk kegiatan praktik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya