SOLOPOS.COM - Ilustrasi PHK di tengah Covid-19 (Freepik).

Solopos.com, KLATEN – Ratusan pekerja di Kabupaten Klaten terkena pemutusan hubungan kerja atau PHK gara-gara pandemi Covid-19. Sebagian dari proses PHK itu menyisakan persoalan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, jumlah pekerja yang di PHK sepanjang masa pandemi Covid-19 sebanyak 678 orang. Jumlah tersebut berasal dari delapan perusahaan yang ada di Klaten.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Klaten, Slamet Widodo, mengatakan ada sembilan pengaduan yang diterima Disperinaker Klaten terkait permasalahan PHK.

Kebakaran Gudang Polytron Demak Padam, Ini Penampakannya

Rata-rata aduan yang diterima terkait permasalahan pesangon. “Ada yang pesangon belum terbayarkan, ada yang nilainya tidak sesuai ketentuan,” kata Slamet saat berbincang dengan solopos.com, Selasa (1/9/2020).

Disperinaker melakukan mediasi hingga tiga kali untuk merampungkan sengketa tersebut.

Jika hingga tiga kali belum ada titik temu, Disperinaker mengeluarkan anjuran untuk tetap bisa mendapatkan kesepakatan bersama dengan batasan waktu 10 hari.

Berharap BRT Trans Jateng Bawa Tuah Bagi Pasar Sumberlawang

Jika masa anjuran itu masih belum ada kesepakatan, Disperinaker mengeluarkan risalah pengadilan agar sengketa antara buruh dengan perusahaan dirampungkan melalui jalur hukum.

Sebanyak sembilan aduan dimediasi Disperinaker dengan tujuh aduan sudah rampung.

Satu Kasus Selesai dengan Anjuran

Dari tujuh aduan yang diselesaikan itu, enam kasus dirampungkan saat proses mediasi dengan kesepakatan bersama sementara satu kasus selesai dengan anjuran. Sementara, dua aduan masih proses mediasi.

“Jadi satu kasus itu saat proses mediasi belum ada kesepakatan. Kemudian kami berikan anjuran kepada dua belah pihak [pekerja dengan perusahaan] dan ditelaah masing-masing akhirnya ada kesepakatan,” jelas Slamet.

Daftar ke KPU Sukoharjo, Cabup-Cawabup Wajib Lakukan Ini

Dari tujuh kasus yang dinyatakan sudah selesai, ada pekerja yang akhirnya mendapatkan pesangon atau dibayarkan sesuai ketentuan meskipun ada perusahaan yang membayarkan secara bertahap. Ada pula perusahaan yang memilih memperkejakan kembali para karyawan yang sebelumnya dinyatakan terkena PHK.

Selain ratusan pekerja yang terkena PHK, ada seribuan pekerja yang dirumahkan. Dimungkinkan jumlah pekerja yang dirumahkan tersebut bertambah.

Pendaftaran Bantuan UMKM Rp2,4 Juta di Klaten Dibuka Lagi hingga Kamis (10/9/2020)

Dari informasi yang diterima, Slamet menjelaskan ada perusahaan yang merumahkan pekerjanya dalam pekan ini.

“Apakah mereka yang dirumahkan itu nantinya akan dipekerjakan kembali atau kena PHK, itu tergantung kondisi perusahaan. Namun, dalam hal merumahkan pekerja ini harus ada kejelasan mulai dari kapan sampai kapannya. Kami pernah menyelesaikan permasalahan yang dirumahkan ini karena tidak ada kejelasan sampai kapan pekerja dirumahkan,” jelas Slamet.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya