SOLOPOS.COM - Satpol PP Sukoharjo memusnahkan miras barang bukti hasil operasi penyakit masyarakat di halaman Setda Sukoharjo, Jumat (29/11/2019). (Solopos-Indah Septiyaning W.)

Solopos.com, SUKOHARJO -- Ratusan botol minuman keras (miras) dan rokok ilegal dimusnahkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sukoharjo di halaman Setda Pemkab setempat, Jumat (29/11/2019) pagi.

Selain miras dan rokok ilegal, Satpol PP Sukoharjo juga memusnahkan satu ton bleng atau cetitet dan boraks titipan dari hasil sitaan BPOM. Pemusnahan tersebut dilakukan oleh Satpol PP sebagai bentuk komitmen Pemkab Sukoharjo dalam memberantas penyakit masyarakat.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Berdasarkan pantauan Solopos.com, pemusnahan miras dan rokok ilegal dilakukan Pemkab Sukoharjo seusai upacara peringatan HUT ke-48 Korpri dengan dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda) Sukoharjo Agus Santosa.

Pemusnahan miras dilakukan dengan cara digilas dengan stoomwals. Kemudian rokok ilegal, bleng, beserta pewarna dan boraks dibakar.

"Kali ini ada 670 botol miras berbagai jenis dan merek yang kami musnahkan hasil operasi yustisi yang dilakukan Satpol PP dalam tujuh bulan terakhir. Operasi yang kami lakukan juga bersama petugas lain dari Polri dan TNI. Jadi hasil operasi gabungan," ungkap Kepala Satpol PP Sukoharjo Heru Indarjo di sela pemusnahan.

Satpol PP Sukoharjo juga membakar rokok ilegal tanpa cukai sebanyak 403 bungkus, bleng/cetitet 478 pak, boraks setengah karung, dan pewarna dua bungkus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya