SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Wonogiri (Espos)–Jajaran Polres Wonogiri menyita barang bukti (BB) berupa minuman keras (Miras) jenis ciu sebanyak 667 liter yang diperoleh dari dua penjual Miras. BB tersebut disita dalam operasi pemberantasan kejahatan jalanan (street crime) 11-28 November lalu.

Kasatreskrim Polres Wonogiri, AKP Sugiyo, mewakili Kapolres, AKBP Nanang Avianto, saat ditemui Espos, Jumat (17/12), menjelaskan kedua penjual Miras tersebut sedianya menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring).

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Selain itu, lanjut dia, polisi juga menangkap setidaknya 21 pelaku kejahatan lain, seperti tindak pidana perjudian, penipuan, pencurian dengan pemberatan dan pengamen. Pelaku yang paling banyak ditangkap dari kasus penipuan, yakni ada tujuh orang. “Ciu tersebut rencananya akan dimusnahkan,” tuturnya.

Menurutnya, jumlah Miras sitaan dan pelaku kejahatan lain yang ditangkap tersebut terbilang sedikit jika dibandingkan dengan hasil operasi di Polres lain. Pasalnya, berdasarkan data, tingkat kejahatan yang terjadi di Wonogiri memang rendah.

AKP Sugiyo lebih lanjut mengungkapkan, pelaku tindak pidana berat, seperti pencurian, penipuan dan perjudian menjalani penahanan dan akan menjalani proses hukum. Sedangkan para pengamen hanya dibina. Ia menambahkan, kendati operasi street crime sudah selesai, namun pihaknya tetap akan melanjutkan operasi rutin untuk menindak lanjuti operasi tersebut.

m93

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya