SOLOPOS.COM - Iklan rokok terlihat tayang pada videotron di kawasan Manahan, Solo, Rabu (25/11/2015). Penayangan iklan rokok pada videotron di Kota Solo dinilai melanggar aturan pemerintah. (Ivanovich Aldino/JIBI/Solopos)

Iklan Solo, sejumlah videotron di jalan protokol Kota Solo masih menampilkan iklan rokok.

Solopos.com, SOLO–Sejumlah videotron yang berada di jalan protokol di Kota Solo menjadi sorotan karena menayangkan materi iklan rokok. Penayangan konten tersebut dinilai melanggar Peraturan Pemerintah (PP) No.109/2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Pantauan Solopos.com, videotron yang berada di Jl. Slamet Riyadi, Purwosari, dan Jl. Adisucipto, Manahan, hampir sepanjang hari menayangkan iklan rokok. Padahal dalam Pasal 31 PP No.109/2012 dijelaskan iklan produk tembakau di media luar ruang tidak boleh diletakkan di jalan utama dan jalan protokol.

“Salah satu videotron bahkan berdekatan dengan sekolah. Hal ini ironis mengingat Solo sudah dicanangkan sebagai kota layak anak (KLA),” ujar Ginda Ferachtriawan, anggota Komisi II DPRD, saat ditemui Solopos.com di Gedung DPRD, Rabu, (25/11/2015).

Selain melanggar lokasi, materi iklan di videotron dinilai menyalahi waktu penayangan. Ginda menyebut Pasal 29 PP No.109/2015 mengamanatkan iklan di media penyiaran hanya dapat ditayangkan setelah pukul 21.30 WIB sampai 05.00 WIB.

Menurut Ginda, iklan rokok di videotron diputar hampir sepanjang hari. “Hanya dimatikan saat dini hari. Wong saat CFD (car free day) mulai saja sudah nyala,” cetus Ketua Asosiasi Perusahaan dan Praktisi Periklanan Solo (Asppro) itu.

Meski demikian, dia mengakui pasal di PP tersebut rawan ditafsirkan berbeda. Ada pihak yang menganggap videotron bukanlah media penyiaran. Menurut Ginda, aturan akan menjadi kontraproduktif jika hanya berkutat pada persoalan teknis penyiaran.

“Secara substansi, iklan rokok yang ditayangkan videotron kan materinya sama dengan media penyiaran televisi,” tuturnya.

Dia menyebut pasal 31 yang mengatur soal lokasi iklan rokok di media luar ruang juga rawan diperdebatkan. Hingga kini belum ada regulasi yang menjabarkan titik-titik jalan utama dan jalan protokol.

Ginda mengusulkan ke depan ada perwali yang menjabarkan hal yang masih abu-abu. “Kalau sekarang tinggal goodwill Pemkot saja memaknai regulasi.”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya