SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

SOLO — Sebanyak 663 kios di Pasar Klewer yang memiliki sertifikat hak pakai (SHP) diduga telah berpindah tangan dari pemilik pertama. Dugaan praktik peralihan sewa lahan atau jual beli lahan kios SHP terjadi puluhan tahun lalu.

Kepala Pasar Klewer, Edy Murdiarso, mengatakan hitungan biaya peralihan atau pemindahan sewa lahan yakni taksiran nilai tempat dasar (TDTD) x luas x 10 %.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

“Sekitar 30 persen kios di Pasar Klewer yang sudah dibalik nama atau berpindah tangan ke orang lain. Kios di Pasar Klewer kan ndak boleh dijual-belikan, maka cara yang dilakukan pedagang yakni dengan mengalihkan nama kepemilikan kepada orang lain,” kata Edy kepada Solopos.com, Selasa (18/12/2012).

Edy menerangkan prosentasi itu terhitung dari jumlah total kios di Pasar Klewer yakni 2.210 kios. Praktik pemindahan sewa lahan itu sebenarnya tidak diperbolehkan. Sebab, status tanah itu merupakan aset negara. Namun praktik seperti itu kerap dilanggar pedagang dengan dalih alasan pailit atau persoalan lainnya.

“Adapula yang berpindah atas nama anaknya atau kerabatnya. Ya macam-macam alasannya, ada yang berpindah ke anaknya karena warisan atau dijual karena pemilik kios pertama sudah meninggal dunia,” tegas Edy.

Selain adanya praktik jual beli kios tersebut, Edy mengakui tidak sedikit kios di Pasar Klewer justru disewakan kepada orang lain. Praktik sewa lahan kios dilakukan di bawah tangan, tanpa sepengetahuan petugas Pasar Klewer.
“Kami tidak bisa memantau satu persatu praktik tersebut. Secara rinci mana saja kiosnya juga saya tidak hapal,” papar Edy.

Berdasarkan keterangan salah satu pedagang Pasar Klewer, Heri, mengatakan kios yang ber-SHP tidak ada batasan pemakaiannya. Artinya saat pemilik kios terus memermanjang, kios tersebut bisa ditempati.

“Beda halnya kalau semisal di mall. Sebagai contoh, bisa jadi pedagang membeli kios dengan batas waktu pemakaian selama 20 tahun. Setelah waktu itu tidak bisa diperpanjang lagi. Nah, kalau di sini tidak, pedagang bisa menempati kios selama ada biaya perpanjangan namun tidak bisa memiliki kios tersebut,” jelas Heri saat ditemui Solopos.com di kiosnya, Selasa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya