SOLOPOS.COM - Wadireskrimsus Polda Jateng, AKBP Musni Arifin (Ketiga dari kiri) menunjukkan barang bukti dan tersangka penipuan umrah dan haji plus, Rabu (18/11/2015). (Insetyonoto/JIBI/Solopos)

Penipuan umrah Jateng, pelaku penipuan merupakan PNS di Kabupaten Kendal.

Solopos.com, SEMARANG–Petugas Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah meringkus Eko Edi Susanto, 33, warga RT 001/RW 008, Desa Sukorejo, Kecamatan Sukorejo, Kendal, pelaku penipuan 837 calon jamaah umrah dan haji khusus.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Eko yang sehari-hari bekerja sebagai pegawai negeri sipil (PNS) di Pemerintah Kabupatan Kendal ini meraup keuntungan senilai Rp14 miliar.

”Pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka menjanjikan biaya umrah dan haji khusus dengan harga murah sehingga banyak orang tertarik mendaftar,” kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah (Jateng) Ajun Komisaris Besar Polisi Musni Arifin dalam gelar perkara di Kantor Ditreskrimsus Polda Jateng Jl. Sukun Raya Kota Semarang, Rabu (18/11/2015).

Tersangka Eko, lanjut dia, melalui perusahaan miliknya bernama Jafisa Trade Center beralamat di Jl. Raya Sukorejo-Parakan Km2 Wates RT 003/RW 001 Desa Gedong Kecamatan Patean, Kendal menawarkan biaya umrah senilai Rp 13 juta dan biaya haji khusus senilai Rp55 juta.

Padahal biaya umrah normal di atas Rp25 juta dan untuk haji plus di atas Rp75 juta.

Untuk memasarkan paket umrah dan haji murah kepada masyarakat, Eko menjalin kerja sama dengan Farikhin Juwanda kepala perwakilan Alhabsy Jateng. Alhabsy merupakan biro perjalan umrah dan haji milik ustaz kondang Ahmad Al Habsyi.

”Ada sebanyak 823 calon jamaah umrah dan 14 calon jamaah haji plus yang mendaftar melalui Farikhin dengan total dana terkumpul senilai Rp14 miliar,” ungkap Musni.

Uang pendaftaran para calon jamaah umrah dan jamaah haji khusus ini, sambung dia, oleh Farikhin telah diberikan kepada tersangka Eko.

Para calon jamaah umrah dan haji khusus akan diberangkatkan secara bertahap. Tahap pertama sebanyak 164 orang dijadwalkan berangkat pada Mei 2015.

”Ternyata 164 calon jamaah umrah batal berangkat karena ungnya telah digunakan untuk kepentingan pribadi Eko,” papar dia.

Sedangkan nasib 673 calon jamaah umrah yang dijadwalkan akan berangkat pada Desember 2015 belum ada kepastian.

Merasa telah ditipu, Farikhin kemudian melaporkan Eko ke Ditreskrimsus Polda. ”Tersangka Eko ditangkap tanpa perlawanan,” imbuh Musni.

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti hasil kejahatan antara lain dua bus pariwisata, tiga unit mobil, empat unit sepeda motor, dan uang tunai Rp10 juta.

”Tersangka dijerat melanggar Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, UU No.6/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang,” ujar Musni.

Sementara itu, Eko Edi Susanto mengatakan uang dari para calon jamaah umrah dan haji khusus digunakan bermain valuta asing (valas). ”Keuntungan dari valas digunakan untuk memberangkatkan umrah dan haji khusus,” kata dia. Namun, Eko selalu kalah bermain valas sehingga tidak bisa memberangkatkan umrah dan haji plus.

Sedangkan Farikhin Juwanda mengatakan percaya dengan Eko karena telah mendapatkan persetujuan dari direktur operasional Alhabsy di Jakarta. ”Dia [Eko] sudah memaparkan program umrah dan haji khusus murah ke Alhabsy di Jakarta dan disetujui,” ungkap dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya