SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><strong>Solopos.com, SOLO</strong> — Sebanyak 657 bangunan di bantaran rel kereta api (KA) yang menempati tanah PT KAI di wilayah Solo harus dibongkar karena terdampak proyek pembangunan jalur <a title="Video 3D Kereta Bandara Solo, Dibikin Melayang!" href="http://news.solopos.com/read/20180413/496/910040/video-3d-kereta-bandara-solo-dibikin-melayang">KA akses Bandara </a>&nbsp;Adi Seoamarmo Solo dan pembangunan jalur KA ganda lintas Stasiun Solo Balapan-Stasiun Kedungbanteng, Sragen.</p><p>Dari 675 bangunan tersebut, 243 bangunan di antaranya berdiri di tanah PT KAI wilayah Kelurahan Kadipiro, Banjarsari, Solo. Ratusan bangunan tersebut mesti dibongkar karena terdampak proyek pembangunan jalur KA akses Bandara.</p><p>Sedangkan 414 bangunan lain berada di wilayah Kelurahan Gilingan, Tegalharjo, Jebres, Jagalan, dan Pucangsawit, Solo, juga kudu dikosongkan karena bakal terdampak proyek pembangunan <a title="94 Warga Terdampak Rel Ganda Karanganyar Harus Pergi dalam Sepekan" href="http://soloraya.solopos.com/read/20180421/494/911801/94-warga-terdampak-rel-ganda-karanganyar-harus-pergi-dalam-sepekan-">jalur KA ganda</a> lintas Stasiun Solo Balapan-Stasiun Kedungbanteng.</p><p>Sekretaris tim terpadu Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan dalam Rangka Penyediaan Tanah untuk Proyek Strategis Nasional Pembangunan Jalur KA akses Bandara dan jalur KA ganda lintas Stasiun Solo Balapan-Stasiun Kedungbanteng, Yuwono Wiarco, menegaskan sesuai Peraturan Presiden (Perpres) No. 56/2017 tentang Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan dalam Penyediaan Tanah untuk Proyek Strategis Nasional, warga tersebut mesti mengosongkan bangunan paling lama tujuh hari setelah menerima uang santunan.</p><p>&ldquo;Pemilik bangunan di bantaran rel yang terkena konstruksi proyek mesti pindah setelah mendapatkan uang santunan. Pada prinsipnya warga diminta untuk bongkar sendiri. Tujuannya baik, agar mereka bisa pilah-pilah material bangunan yang mungkin bisa dipakai lagi,&rdquo; kata Yuwono saat ditemui Solopos.com di sela-sela acara pemberian uang santunan kepada warga bantaran rel yang terdampak proyek KA Bandara di Aula Kampus Pusat Universitas Slamet Riyadi (Unisri) Solo, Senin (23/4/2018).</p><p>Yuwono menegaskan karena warga bantaran rel di wilayah Kadipiro sudah menerima uang santunan pada Senin ini, mereka mesti mengosongkan tanah PT KAI paling lambat pada Senin (30/4/2018). Sedangkan warga bantaran rel di wilayah Tegalharjo, Jebres, Jagalan, dan Pucangsawit harus membongkar bangunan lebih cepat karena mereka telah menerima uang santunan pada Sabtu (21/4/2018) lalu.</p><p>Sementara warga bantaran rel di wilayah Gilingan diberi deadline sama dengan warga Kadipiro karena mereka baru mendapat uang santunan pada Senin sore. Disinggung soal besaran uang santunan bagi <a title="Warga Kadipiro Terdampak Kereta Bandara Solo Tuntut Setop Pembongkaran Rumah" href="http://soloraya.solopos.com/read/20180410/489/909282/warga-kadipiro-terdampak-kereta-bandara-solo-tuntut-setop-pembongkaran-rumah">warga terdampak </a>&nbsp;proyek strategis nasional tersebut, Yuwono menyebut nilainya berbeda-beda sesuai hasil penilaian dari tim <em>appraisal</em> independen.</p><p>Namun, Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah tersebut memastikan proses penilaian tim <em>appraisal</em> tersebut menggunakan empat komponen pertimbangan, yakni biaya pembongkaran rumah, mobilisasi, sewa rumah, dan tunjangan kehilangan pendapatan.</p><p>&ldquo;Warga itu sekarang istilahnya semakin diorangkan. Mereka selama ini kan sudah menempati lahan negara. Giliran akan pindah, warga masih diberi uang santunan. Jadi saya rasa uang santunan yang diberikan untuk mereka sudah sangat layak,&rdquo; jelas Yuwono.</p><p>Salah satu warga bantaran rel di wilayah Kadipiro, Eko Yulianto, mengeluh uang santunan yang diberikan pemerintah ternyata jauh dari harapan. Dia menyebut uang santunan dari pemerintah senilai Rp7,59 juta jelas tidaklah cukup untuk membeli tanah atau rumah baru.</p><p>Uang tersebut hanya cukup untuk mengontrak selama setahun. Namun, Eko mengaku pasrah saja menerima uang santunan tersebut. Dia enggan protes karena takut malah tak diberi uang santunan. Eko menyadari selama ini hanya menumpang di tanah PT KAI.</p><p>&ldquo;Saya terima saja. Kalau bisa usul, saya jelas ingin minta uang lebih banyak. Tapi kemungkinan besar tidak bisa,&rdquo; kata Yuli yang selama ini menempati rumah seluas 18 meter persegi di bantaran rel wilayah Kadipiro.</p><p>Berikut sebaran bangunan terdampak proyek kereta bandara dan jalur ganda:<br />Kadipiro: 243 Bangunan<br />Pucangsawit: 146 Bangunan<br />Gilingan: 82 Bangunan<br />Jagalan: 53 Bangunan<br />Tegalharjo: 43 Bangunan<br />Jebres: 90 Bangunan</p><p>&nbsp;</p>

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya