SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><strong>Semarangpos.com, JEPARA &mdash;</strong> Sebanyak 650 unit kapal nelayan di Kabupaten Jepara dan Demak diukur ulang oleh aparat Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas III Jepara, Jawa Tengah. Pengukuran itu terkait dengan persetujuan penggunaan nama kapal yang datanya masuk ke <em>data base</em> pemerintah pusat.</p><p>Menurut &nbsp;Kepala Kantor UPP Kelas III Jepara Trijoto, pengukuran ulang kapal nelayan tersebut &nbsp;dimulai sejak ada pelimpahan wewenang dari pemda kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Laut pada tahun 2017. Sesuai surat edaran dari Dirjen Perhubungan Laut, pemilik kapal diminta melakukan pengukuran ulang kapal mereka.</p><p>Pemerintah, tegasnya, tidak bisa memaksakan pendataan. Karenanya, pengukuran ulang kapal perikanan hanya dilakukan berdasarkan permintaan dari pemilik kapal. &nbsp;</p><p>"Kami memang tidak bisa memaksa untuk melakukan pengukuran ulang. Akan tetapi, mereka kami imbau untuk mematuhi aturan yang ada agar aktivitas mereka di laut tidak ada kendala, terutama ketika ada instansi lain yang melakukan pemeriksaan terkait ukuran kapalnya," ujarnya di Jepara, Senin (30/7/2018).</p><p>Pemilik kapal juga mendapatkan kemudahan karena sudah mulai diterapkan pelayanan secara <em>online</em> sehingga semua persyaratan harus diinput secara <em>online</em>. Hal tersebut, selain memudahkan juga bertujuan untuk menghindari kemungkinan adanya nama kapal yang ganda.</p><p>Sementara jumlah kapal perikanan dengan ukuran kurang dari 7 gross ton (GT) untuk Kabupaten Jepara sebanyak 3.500 kapal, sedangkan Kabupaten Demak sebanyak 3.100 kapal. Pemilik kapal perikanan yang hendak mengajukan pengukuran ulang, maka terlebih dahulu mengajukan persetujuan penggunaan nama kapal secara <em>online</em>.</p><p>Kasus penggunaan nama kapal yang sama yang terjadi sebelumnya. Karena itu dengan adanya kebijakan baru harus mengganti dengan nama lain yang tidak sama.</p><p>Sebelum ada persetujuan penggunaan nama kapal yang datanya masuk ke dalam <em>data base</em> pemerintah pusat, maka pemilik kapal belum bisa mengajukan pengukuran ulang. Untuk kapal dengan GT 7 ton atau lebih, agar diajukan pendaftarannya untuk memperoleh <em>gross akta</em>, sedangkan kapal dengan GT kurang dari 7 ton agar diajukan mendapatkan pas kecil.</p><p><em><strong><a href="http://semarang.solopos.com/">KLIK</a> dan <a href="https://www.facebook.com/SemarangPos">LIKE</a> di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya</strong></em></p>

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya