SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Dok)

Harianjogja.com, KULONPROGO-Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kulonprogo memprediksi sekitar 65.000 KTP [kartu tanda penduduk] di Kulonprogo akan dibekukan. Pasalnya pemilik identitas yang tercantum di KTP tidak lagi berdomisili di Kulonprogo. Sampai dengan Oktober 2013, terdapat 47.000 KTP yang sudah dibekukan.

Kepala Dindukcapil Kulonprogo, Bambang Pidekso menuturkan, puluhan ribu KTP yang dibekukan tersebut disebabkan karena pemilik identitas tidak memenuhi undangan perekaman e-KTP. Setelah ditindaklanjuti, ternyata mereka sudah tidak lagi berada di Kulonprogo. “Laporannya didapat dari desa ada yang melaporkan, keluarga yang bersangkutan juga ada yang lapor kalau tidak sudah pindah,” ujarnya, Senin (11/11/2013).

Promosi Selamat Datang Kesatria Bengawan Solo, Kembalikan Kedigdayaan Bhineka Solo

Selain itu, pihaknya juga akan membekukan sekitar 2.500 KTP penduduk yang berdomisili di luar negeri. Kendati demikian, kata Bambang, penduduk yang sudah dibekukan KTP tidak perlu khawatir karena dapat menghidupkan kembali dengan mendatangi Dindukcapil.

Terkait perekaman e-KTP di Kulonprogo, Kabid Data dan TI Dindukcapil Kulonprogo, Tri Aryani, menyebutkan, jumlah wajib e-KTP di Kulonprogo sebanyak 349.574 berdasarkan data Oktober 2013. “Sampai 27 Oktober 2013 yang sudah melakukan perekaman e-KTP sebanyak 308.588 orang,” urainya.

Ia memprediksi sampai dengan 31 Desember 2013 terdapat 325.365 orang yang melakukan perekaman.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya