SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Wonogiri (Solopos.com)–Sebanyak 644 kapal dan perahu nelayan maupun wisata yang beroperasi di perairan Waduk Gajah Mungkur (WGM) Wonogiri selama ini ternyata belum dilengkapi dokumen kelaikan. Terkait itu, Pemkab mulai tahun ini akan melakukan penertiban.

Upaya penertiban ini dilakukan menyusul telah dilimpahkannya kewenangan pemberian izin angkutan sungai danau dan penyeberangan (ASDP) dari pemerintah provinsi ke Pemkab/Pemkot sesuai Permenhub KM 58/2007. Bupati Wonogiri H Danar Rahmanto pun telah menandatangani peraturan bupati (Perbup) untuk upaya tersebut. Hal itu terungkap dalam acara Pembinaan Keselamatan ASDP yang digelar Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Provinsi Jateng bekerja sama dengan Dishubkominfo Wonogiri di Gedung PGRI Wonogiri, Selasa (29/3/2011).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Acara itu diikuti para nelayan, operator perahu dan kapal di perairan WGM. Kepala Dishubkominfo Wonogiri, Ige Budiyanto menjelaskan tujuan penertiban itu semata-mata untuk menjamin keselamatan, kenyamanan dan keamanan angkutan di perairan WGM. “Makanya, dasar hukumnya pun baru berupa Perbup, yang sifatnya hanya mengatur dan menertibkan, tanpa memberi sanksi dan tanpa dipungut biaya apapun. Karena yang terpenting adalah keselamatan, kenyamanan dan keamanan. Sedangkan pemasukan bagi PAD itu bisa menyusul belakangan, setelah nanti ada Perda,” kata Ige.

Ekspedisi Mudik 2024

Teknisnya, lanjut Ige, ada dua kemungkinan. Pertama, dengan jemput bola, yaitu petugas Dishubkominfo disebar ke titik aktivitas perahu dan nelayan untuk mendata dan membuatkan dokumen kelaikan perahu dan kapal. Kedua, para nelayan, operator dan pemilik kapal yang datang sendiri ke pos-pos yang disiapkan Dishubkominfo untuk mengurus dokumen kelaikan.

Terpisah, Kasi Keselamatan ASDP dan Kereta Api, Dishubkominfo Jateng, Susetio mengungkapkan berdasarkan data yang ada di pihaknya, saat ini di perairan WGM ada 644 perahu dan kapal, nelayan maupun wisata yang beroperasi. Semuanya belum dilengkapi dokumen kelaikan.  “Ada enam dokumen yang wajib dimiliki sebuah kapal atau perahu, yaitu surat ukur kapal, surat pendaftaran kapal, sertifikat kelaikan dan kebangsaan kapal, sertifikat pengawasan kapal, surat izin usaha angkutan sungai, dan danau (Siuasda), serta surat persetujuan pengoperasian kapal,” terangnya.

(shs)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya