SOLOPOS.COM - Ilustrasi perceraian (Odditycentral.com)

Solopos.com, KLATEN -- Sebanyak 642 permohonan cerai masuk ke Pengadilan Agama Klaten selama kurun waktu 1 Januari-9 Maret 2021. Pengajuan itu didominasi cerai gugat alias gugatan perceraian yang diajukan istri.

Ratusan perkara cerai yang diterima PA Klaten itu perinciannya 160 permohonan cerai talak atau gugatan perceraian yang diajukan suami. Sisanya sebanyak 482 kasus merupakan cerai gugat atau gugatan perceraian yang diajukan istri.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Panitera PA Klaten, Aziz Nur Eva, mengatakan rentang usia pemohon perceraian bervariasi. Namun, mayoritas berada pada rentang usia 30-35 tahun. “Jadi rata-rata permohonan itu pada [pasangan dengan usia] perkawinan antara satu sampai lima tahun,” jelas Aziz saat ditemui Solopos.com, Jumat (9/4/2021) sore.

Baca Juga: Padusan Jelang Ramadan, Umbul Pelem Tulung Klaten Diserbu Pengunjung

Permohonan cerai yang masuk ke Pengadilan Agama Klaten disebabkan berbagai hal. Namun, alasan bercerai masih didominasi faktor ekonomi. Mengenai penyebab faktor dampak pandemi Covid-19, Aziz menjelaskan hingga kini belum ada alasan tersebut.

“Kalau secara spesifik akibat pandemi belum banyak. Rata-rata karena faktor ekonomi seperti sebelum [pandemi Covid-19] misalkan bekerja dengan penghasilan sedikit atau tidak bisa menafkahi keluarga. Kemudian dari faktor ekonomi itu ada penyebab pengikut lainnya seperti KDRT hingga ada juga kasus laki-laki dipenjara sehingga istri mengajukan cerai,” urainya.

Mediasi

Aziz mengatakan selama ini para hakim berupaya memediasi kedua pihak agar perceraian urung dilakukan. Ada yang berhasil dengan pasangan suami istri membatalkan perceraian ada pula yang berlanjut hingga putusan perceraian.

Baca Juga: Meledak, Sehari 83 Orang di Klaten Terpapar Virus Corona

Berdasarkan data yang dihimpun, pada periode Oktober 2020-awal Maret 2021 setidaknya ada 13 permohonan cerai yang berhasil dirampungkan hakim PA Klaten melalui proses mediasi.

“Setiap perkara masuk, mediasi wajib kami lakukan dengan batas waktu sebulan. Tetapi memang tidak begitu banyak yang selesai dalam proses mediasi. Rata-rata mereka mengajukan perkara ke pengadilan itu menjadi langkah terakhir,” jelasnya.

Aziz mengatakan jumlah kasus perceraian tiga bulan pertama 2021 ini sulit dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya. Hal itu karena sejak ada pandemi Covid-19 ada pembatasan jumlah pendaftaran perkara saban harinya.

Baca Juga: Pengelola Objek Wisata Air di Klaten Tak Gelar Panggung Hiburan

Sempat Ditutup

Tujuannya untuk mencegah terjadi kerumunan sebagai bagian protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Apalagi, pada Maret 2021 nyaris sebulan pelayanan pendaftaran seluruh perkara di PA Klaten ditutup menyusul ada pegawai yang positif Covid-19.

“Sejak ada pandemi ini setiap hari pelayanan pendaftaran dibatasi maksimal 20 perkara. Jadi untuk kondisi saat ini tidak bisa membandingkan angka kasus dengan tahun-tahun sebelumnya,” jelasnya.

Baca Juga: Jambret Ibu-Ibu di Klaten, Kondektur Bus Surabayaan Ditangkap

Koordinator Kelompok Kerja Penyuluh Agama Islam Kementerian Agama (Kemenag) Klaten, Ahmad Subandrio, mengatakan upaya untuk mencegah terjadinya perceraian kerap dilakukan para penyuluh agama dengan memberikan bimbingan kepada calon pasangan pengantin.

“Sebelum menikah itu ada pembinaan keluarga sakinah. Pasangan calon diberikan pengertian tujuan menikah itu apa dan kesiapan seperti apa. Sudah barang tentu di tengah perjalanan ada permasalahan. Di Kemenag juga ada program pendidikan pranikah dengan memberikan pembekalan kepada para calon pengantin dari setiap kecamatan,” kata Subandrio.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya