SOLOPOS.COM - Ilustrasi sabu-sabu. (JIBI/Solopos/Reuters)

NARKOBA KLATEN, Pembongkaran tempat pengolahan SS dilakukan di satu tempat indekos.

Solopos.com, KLATEN--Aparat satnarkoba Polres Klaten membongkar tempat pengolahan sabu-sabu (SS) di sebuah indekos di Kretek, Bugisan, Prambanan, Selasa (1/9/2015) pukul 21.30 WIB.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Selain menyita beberapa prekursor atau bahan pemula pembuatan narkoba jenis SS, aparat Polres Klaten juga membekuk pembuat SS, yakni Dedig Nugroho alias Pedet, 28, warga Kalibening, Tirtomartani, Kalasan, Sleman.

Informasi yang dihimpun Solopos.com, penggerebekan lokasi pengolahan SS itu bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai tindakan Pedet di kamar indekos di Bugisan. Tak lama berselang, aparat satnarkoba Polres Klaten langsung mendatangi indekos yang tak jauh dari pabrik garmen SC Enterprises (SCE) Prambanan itu.

Di kamar berukuran 3 meter X 3 meter bernomor 9 itu, aparat kepolisian mendapati Pedet sedang mengolah prekursor.

Di kamar Pedet, petugas kepolisian menyita 53 barang bukti. Puluhan barang bukti itu, seperti satu ember plastik warna hitam, 1,5 liter tetes tebu, empat ember air putih, 20 gram AMM Sulfat, 10 gram kalithidrogenphospat, 2,5 gram garam, 150 gram instan yeast, satu saringan, satu botol asetal dehide, satu botol bensal dehide, sepertiga botol metilene clorida, dua pipet kaca, satu gelas ukur, satu kompor listrik, satu ember berisi cairan hasil fermentasi, satu termometer, satu tabung tekanan, satu jeriken kosong, satu jeriken isi AMM sulfat, setengah kilogram kalihidrosxyd, satu panci, sepertiga botol alkohol 96 persen, satu botol metanol, dan lain sebagainya.

“Hari ini, kami mengadakan rekonstruksi penangkapan awal September [menggandeng Labfor Polda Jateng pimpinan AKBP Sapto Sri Suhartomo]. Dari sekian banyak prekursor, yang sudah dipastikan termasuk narkoba ada tiga jenis. Barang-barang itu diperoleh tersangka dari seseorang yang dikenal via media sosial [medsos]. Aktor intelektual dalam kasus ini berasal dari Semarang,” kata Wakapolres Klaten, Kompol Hendri Yulianto, mewakili Kapolres Klaten, AKBP Langgeng Purnomo, saat ditemui wartawan di Prambanan, Jumat (11/9/2015).

Kompol Hendri Yulianto mengatakan sebelum mengolah prekursor, tersangka dikenal sebagai pengguna narkoba. Tersangka nekat ingin membuat SS lantaran ingin memperoleh keuntungan berlipat dari bisnis haram tersebut.
Tersangka bisa meraup omzet 30 juta kalau bisa memproduksi 100 gram SS.

“Saat membuat SS, tersangka ini dipandu mentornya dari Semarang via blackberry. Sewaktu mendapatkan bahan-bahannya, tersangka juga dikendalikan orang yang dikenal via medsos itu. Guna kepentingan penyidikan, tersangka kami tahan. Tersangka dijerat Pasal 129 UU No. 35/2009 tentang Narkoba dengan ancaman hukuman paling singkat empat tahun penjara, paling lama 20 tahun penjara, dan denda Rp5 miliar,” katanya.

Kasatnarkoba Polres Klaten, AKP Danang Eko Purwanto, mengatakan saat ini masih memburu aktor intelektual di balik tersangka Pedet. Di samping itu, pihaknya mengimbau kepada pemilik indekos di Klaten untuk berhati-hati dalam menerima calon penghuni indekos.

Pedet mengaku sudah berulang kali membuat SS sesuai petunjuk mentornya yang dikenal via Medsos itu sejak pertengahan Agustus. Hingga dirinya ditangkap, Pedet belum dapat membuat SS yang layak jual.

“Mestinya, saya sudah bisa membuat SS dalam waktu 1 pekan. Sedianya, SS ini akan diedarkan di Klaten. Belum selesai membuat, saya sudah ditangkap. Sebelum membuat SS, saya hanya pengguna SS,” kata Pedet.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya