SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SOLO — Polresta Surakarta menyita 64 sepeda motor berknalpot brong yang digunakan saat konvoi kendaraan di Solo, Minggu (17/3/2019).

Pemilik kendaraan yang disita wajib melengkapi kendaraannya dengan sparepart standar dan membuat surat pernyataan dari Ketua RT dan RW agar tidak mengulangi perbuatannya lagi. Proses pengambilan motor dipastikan gratis tanpa dipungut biaya.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Kasat Sabhara Polresta Solo, Kompol Busroni, kepada Solopos.com, Senin (18/3/2019), mengatakan sebanyak 500 personel berpatroli di seluruh wilayah Kota Solo, Minggu. Personel juga terbagi di lokasi-lokasi tertentu yang sering digunakan sebagai tempat berkumpulnya massa.

Ekspedisi Mudik 2024

“Banyak ditemukan pelaku konvoi yang memasuki jalan-jalan tikus atau perkampungan warga sehingga sangat meresahkan masyarakat. Bahkan, dalam sehari laporan keluhan yang masuk ke nomor Whatsapp kami mencapai 360 lebih laporan,” ujarnya.

Ia menambahkan pemilik 64 sepeda motor itu seluruhnya wajah baru dan sebagian merupakan warga luar Kota Solo. Selain menyita kendaraan yang melanggar Undang-Undang Lalu Lintas, polisi juga menemukan lima botol minuman keras jenis ciu.

Tidak ditemukan senjata tajam dalam konvoi itu. Ia menegaskan petugas akan selalau merespons keluhan masyarakat dengan sistem hunting dan stationer. Personel yang hunting akan menyisir daerah Laweyan, Pasar Kliwon, Gandekan, dan Jagalan.

Sementara personel yang stationer akan berada di wilayah Solo Utara, lokasi yang paling banyak dilalui konvoi. Menurutnya, sistem hunting atau berburu lebih efektif dikarenakan peserta konvoi jarang memasuki kawasan pusat kota.

Di antara pemilik sepeda motor yang disita itu banyak pula yang berstatus pelajar. Padahal, mereka belum memiliki hak pilih dalam Pemilu 2019. Pelajar yang tertangkap wajib membuat surat pernyataan yang diketahui kepala sekolahnya untuk memberi efek jera.

“Sebanyak 25 persen yang tertangkap itu pelajar dan masih berusia belasan tahun. Paling banyak kami tangkap di kawasan Jl. Jaya Wijaya, Ring Road, dan Mojosongo. Kami akan mengintensifkan razia ini. Sebelumnya kami melakukan upaya preventif kepada caleg dan tim pemenangan,” ujarnya.

Wakapolresta Surakarta, AKBP Andy Rifai, saat ditemui Solopos.com di ruang kerjana, Senin (18/3/2019), mengatakan telah menyampaikan imbauan kepada masing-masing partai politik.

Ia mengimbau masyarakat merayakan pesta demokrasi namun tidak mengganggu kepentingan masyarakat dan melanggar undang-undang. Menurutnya, sebanyak 64 kendaraan yang ditangkap masih banyak pelaku yang melarikan diri sehingga mendekati Pemilu penertiban akan terus diintensifkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya