SOLOPOS.COM - Ilustrasi babi. (Reuters)

Solopos.com, SOLO — Sebanyak empat pelaku pengedar daging babi yang dipalsukan menjadi daging sapi dan dijual di Kabupaten Bandung, Jawa Barat (Jabar) ditangkap aparat Polres Bandung. Daging sapi palsu itu ternyata didapatkan dari Kota Solo, Jawa Tengah (Jateng).

Kapolres Bandung, Kombes Pol Hendra Kurniawan mengatakan empat pelaku itu berinisial T, 54; MP, 46; AR, 38; dan AS, 39. Hendra menerangkan T dan MP berasal dari Solo. Selama beraksi kurang lebih satu tahun, sudah ada 63 ton daging babi yang mereka palsukan sebagai daging sapi di kawasan Bandung.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

"Saudara T dan MP ini hanya warga ngontrak kurang lebih satu tahun, berasal dari Solo. Barangnya ini dikirim oleh temannya dari Solo ke sini dengan menggunakan mobil pick up," kata Hendra di Mapolres Bandung, Senin (11/5/2020).

Ekspedisi Mudik 2024

BK DPRD Kota Madiun Belum Periksa Anggotanya Yang Terjaring Razia Balapan Liar

Awalnya, T dan MP membeli daging babi seharga Rp45.000 per kg dari Solo, kemudian diolah dan dijual seharga Rp60.000 di tingkat bandar. Menurut Hendra, ada beberapa warga yang mendatangi langsung ke rumah pelaku.

Kemudian dari tingkat bandar, dibagi lagi ke tingkat pengecer kepada AR dan AS. Mereka, lanjut Hendra, menjual daging sapi palsu itu seharga Rp85.000-Rp90.000 per kg ke pasar dan masyarakat.

Peredaran

AR menjual di Kecamatan Majalaya, Kabupaten Bandung. Sedangkan AS menjual barang haram itu di Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung.

Peserta Seleksi CPNS Wonogiri Diminta Pantau Website BKD, Ada Apa Ya?

Menurut Hendra, mereka sudah melakukan aksinya selama kurang lebih satu tahun. Selama aksi itu, menurut Hendra sudah ada sebanyak 63 ton daging babi menyerupai daging sapi yang beredar di masyarakat.

"Jadi secara fisik, daging babi ini lebih pucat, tapi kalau daging sapi ini lebih merah, jadi proses [boraks] daging babi ini menjadi lebih mirip, lebih merah seperti daging sapi," kata dia.

Dari kasus tersebut, polisi telah mengamankan total 600 kg daging babi asal Solo. Sebanyak 500 kg di antaranya diamankan dari freezer dan 100 kg sisanya diamankan dari para pengecer.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 91 A jo Pasal 58 ayat (6) UU N. 41/2014 tentang peternakan dan kesehatan hewan, serta Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) UU No. 8/1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya