SOLOPOS.COM - Tim Sparta Polresta Solo menyita ratusan botol minuman keras berbagai merek di sebuah rumah kontrakan di Guwosari, Jebres, Kamis (8/6/2023). (Istimewa)

Solopos.com, SOLO--Tim Sparta Satuan Samapta Polresta Solo menyita 628 botol minuman keras (miras) berbagau merek di sebuah rumah kontrakan di Guwosari, Jebres, Kamis (8/6/2023).

Rumah kontrakan tersebut digunakan pelaku untuk menyimpan minuman keras yang akan dijual. Kasat Samapta Polresta Solo, Kompol Arfian Riski Dwi Wibowo, mengatakan polisi menangkap tiga orang dalam kasus tersebut.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Mereka ditangkap di dua lokasi berbeda yaitu di Kerten, Laweyan dan di Guwosari, Jebrea. “Ada tiga pelaku yang berhasil kami amankan di dua lokasi berbeda, yakni di Kerten dan Guwosari,” ujar dia berdasarkan siaran pers dari Humas Polresta Solo, Jumat (9/6/2023).

Ekspedisi Mudik 2024

Pelanggaran hukum pemilikan dan menjual ratusan miras itu berawal dari adanya informasi maayarakat, yang masuk melalui Call Center Polresta Solo. Informasi itu menyebutkan akan terjadi transaksi jual-beli miras secara cash on delivery (COD) di daerah Kerten.

Begitu mendapatkan informasi tersebut Tim Sparta langsung bergerak. Benar saja, di lokasi dimaksud didapati UWS, laki-laki berumur 30 tahun, sedang membawa tiga botol miras. Selanjutnya UWS dibawa Tim Sparta Solo ke Mapolresta Solo bersama barang bukti.

Ketika pemeriksaan, UWS menuturkan minuman keras yang dia jual diambil dari sebuah gudang penyimpanan di Guwosari, Jebres. Gudang penyimpanan yang dimaksud adalah rumah kontrakan. Ketika polisi memeriksa tempat itu ditemukan banyak miras.

Tidak main-main ada 628 botol miras berbagai merek yang ditemukan polisi. Polisi juga menangkap dua orang yang selama ini membantu UWS menjual miras. Mereka adalah DSN, 21, dan FW, 30. Lebih jauh UWS mengaku menjual miras dagangannya secara online.

Para pelanggan dia sudah tahu bagaimana ketika akan menghubungi atau membeli miras. “Tiga pelaku beserta barang bukti miras, kami bawa ke Mapolresta Solo,” urai dia. Bagi warga Solo yang butuh bantuan polisi bisa menghubungi Call Center Tim Sparta 0811 2957 110.

Bisa juga menghubungi nomor WhatsApp (WA) Kapolresta Solo, Kombes Pol Iwan Saktiadi di nomor 0821 6715 7000.

“Partisipasi masyarakat sangat kami harapkan. Bila mendapati praktik pelanggaran hukum, silahkan laporkan ke Call Center yang kami sediakan,” seru dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya