Semarang
Kamis, 21 November 2019 - 22:50 WIB

62 Kios Pasar Induk Batang Dilelang, Berminat?

Newswire  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kepala Dinas Perdagangan dan Koperasi Kabupaten Batang Subiyanto (kanan), Kamis (21/11/2019), menunjukkan kios di Pasar Induk Batang yang bakal dilelang. (Antara-Kutnadi)

Solopos.com, BATANG — Pemerintah Kabupaten Batang segera melelang sewa 62 unit kios di Pasar Induk Batang. Lelang kios pasar terbesar di Kabupaten Batang, Jawa Tengah itu dilakukan karena pembangunan kios-kios itu sudah selesai dan siap digunakan untuk berdagang.

Kepala Dinas Perdagangan dan Koperasi Kabupaten Batang Subiyanto di Batang, Jawa Tengah, Kamis (21/11/2019), mengatakan rencananya pendaftaran peserta lelang sewa kios itu baru akan ditutup Senin (25/11/2019). Karena itu, para pedagang yang berminat perlu segera mendaftarkan diri.

Advertisement

“Lelang sewa kios ini sudah kami umumkan sejak 7 November 2019 dan ditutup 25 November 2019. Sebanyak 62 kios yang akan dilelangkan pada 28 November 2019 itu sebagian besar berada di lantai II,” katanya.

Menurut dia, puluhan kios tersebut diperuntukkan para pedagang penjual sandang, sembako, dan buah-buahan. Adapun, luas kios itu, kata dia, mulai dari 2 m x 3 m hingga 3 m x 4 m. Harga sewanya Rp5,2 juta/m2 untuk jangka waktu lima tahun.

“Setelah lima tahun, sewa kios dapat diperpanjang lagi sesuai dengan aturan yang berlaku. Saat ini, untuk harga sewa belum ada kenaikan, yaitu Rp5,2 juta,” katanya.

Advertisement

Ia mengatakan bagi masyarakat yang ingin menyewa bisa melengkapi berkas administrasi seperti formulir, fotokopi kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK) yang dilegalisir kepala desa atau lurah setempat, pas foto 4×6, serta bukti setor penerimaan jaminan uang lelang sebesar 75% dari harga pokok terendah dari kios yang akan disewa tersebut.

“Kami menerapkan harus pembayaran jaminan sebagai tanda calon penyewa memang serius dan ingin menyewa. Jika nanti tidak menang lelang maka akan segera dicairkan langsung oleh Bank Jateng sebagai penerima setoran jaminan lelang sewa,” katanya.

Ia menambahkan bagi penyewa kios yang memenangkan lelang harga tertinggi, nantinya harus melunasi sisa harga sewa kios dengan batas waktu lima hari setelah ditetapkan.

Advertisement

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif