SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Kepala Pengadilan Pajak, Tjip Ismail melansir pada akhir tahun 2009, sebanyak 61 persen perkara keberatan pajak yang ditangani oleh Pengadilan Pajak dimenangkan oleh pihak wajib pajak. Hanya 39 persen perkara yang berhasil dimenangi oleh Direktorat Jenderal Pajak.

Hal itu diungkapkan Sekretaris Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum, Denny Indrayana bersama jajarannya saat menyambangi Pengadilan Pajak di Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (27/4).

Promosi Jaga Keandalan Transaksi Nasabah, BRI Raih ISO 2230:2019 BCMS

“Dari hasil pertemuan, ada beberapa poin, di antaranya bahwa 61 persen wajib pajak menang di sini,” kata Denny Indrayana seusai bertemu jajaran pimpinan Pengadilan Pajak.

Menurut Denny, dominasi perkara yang dimenangi oleh wajib pajak tersebut masih perlu dikaji lebih lanjut untuk menentukan apakah ada indikasi pelanggaran hukum dalam penanganan di Pengadilan Pajak.

Dia mengatakan, angka 61 persen bisa saja tergolong wajar jika dari pihak wajib pajak memang memiliki bukti kuat sehingga perkaranya dimenangkan.

“Patut dikaji, dan tidak mesti menang. Kalau mereka (wajib pajak) punya bukti kuat, boleh saja dimenangkan. Perlu dikaji lebih jauh, apa ada teknis hukum atau ada masalah lain. Tak boleh diambil kesimpulan dulu,” tuturnya.

kompas.com/ tiw

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya