SOLOPOS.COM - Ilustrasi aksi mahasiswa menggalang dana kemanusiaan

Kebijakan perguruan tinggi dievaluasi Presiden Jokowi. Selain masa kuliah, uang kuliah tunggal (UKT) juga bakal dievaluasi.

Madiunpos.com, SURABAYA – Presiden Joko Widodo telah meminta Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi untuk meninjau ulang aturan mengenai masa perkuliahan atau masa studi serta aturan terkait sistem uang kuliah tunggal (UKT).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Menteri Sekretaris Negara Pratikno menjelaskan, Presiden Jokowi telah meminta Menristek dan Dikti untuk melakukan evaluasi beberapa peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yang berkaitan dengan dua hal tersebut yang kemudian ditindak lanjuti oleh Kemenristek dan Dikti dengan mengeluarkan surat edaran.

“Dengan adanya kebijakan ini, maka pembatasan masa studi terpakai empat sampai lima tahun tidak berlaku dan dikembalikan pada aturan sebelumnya sampai dirumuskan kebijakan baru,” kata Mensesneg, Senin (25/5/2015)

Sementara itu untuk sistem UKT, pemerintah berkomitmen melindungi mahasiswa yang tidak mampu untuk membiayai sekolahnya.

“Terkait dengan sistem UKT untuk mahasiswa Perguruan Tinggi Negeri (PTN), pemerintah memahami aspirasi mahasiswa dan masyarakat. Untuk itu pemerintah berkomitmen melindungi mahasiswa yang kurang mampu paling sedikit 20 persen dari mahasiswa baru,” katanya.

Terkait rencana pertemuan antara Presiden dengan BEM SI, Mensesneg mengatakan pada Senin (25/5) tidak dimungkinkan untuk melakukan penambahan jadwal kegiatan Presiden termasuk alokasi waktu menerima BEM SI.

“Dialog antara Presiden dengan mahasiswa dapat dilakukan lagi lain waktu, yang bisa juga melibatkan komponen mahasiswa lainnya,” kata Mensesneg.

KLIK dan LIKE di sini untuk update informasi Madiun Raya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya