SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Dok/JIBI/SOLOPOS)

Ilustrasi (Dok/JIBI/SOLOPOS)

SRAGEN--Lebih dari 600 bidang tanah dari total lebih dari 900 bidang tanah milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sragen belum memiliki sertifikat.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Hal itu diungkapkan Kabid Akuntansi dan Pengelolaan Aset, Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Sragen, Joko Budiharjo saat ditemui Solopos.com, Kamis (6/12/2012).

Kondisi itu dinilai memprihatinkan.  Pemkab Sragen pernah  terlibat sengketa tanah dengan warga karena beberapa bidang tanah yang termasuk aset Pemkab belum memiliki sertifikat. Joko memberikan contoh Pemkab Sragen pernah  bersengketa dengan warga karena tanah yang saat ini digunakan mendirikan bangunan SD N 15 Sragen dan salah satu SD di Gondang.

Berangkat dari fakta itu, Joko berniat menertibkan aset milik Pemkab setiap tahun. Joko mengaku telah melegalkan sebanyak 22 bidang tanah pad a 2012. Selanjutnya, dia berencana melegalkan sebanyak 25 bidang tanah pada 2013. Dia menjelaskan program pembuatan sertifikat tanah akan menjadi prioritas setiap tahun. Hal itu dilakukan mengantisipasi penyerobotan aset pemerintah.

Kendala

Joko membeberkan sebanyak 303 bidang tanah dari total lebih dari 900 bidang tanah telah dibuatkan sertifikat. Sisanya, sebanyak lebih dari 600 bidang tanah masih bebas.

“Kami akan menertibkan tanah, peralatan dan gedung, sarana jalan dan barang-barang lain yang menjadi aset pemerintah. Caranya adalah dengan pengamanan dan pemilikan yang sah. Kami mengakui usaha membuat sertifikat memang terlalaikan pada tahun sebelum,” kata dia saat ditemui Solopos.com di ruang kerja.

Joko beralasan program pembuatan sertifikat tanah milik pemkab terkendala alokasi dana dari APBD setiap tahun. Dia memberikan gambaran Pemkab Sragen memberikan alokasi dana pembuatan sertifikat senilai Rp215 juta pada 2012. Jumlah itu dapat digunakan membuat sertifikat sebanyak 22-25 bidang tanah.

Oleh karena itu pihaknya mengaku membuat  prioritas pembuatan sertifikat tanah. “Tanah yang sekiranya dapat diserobot orang akan kami prioritaskan. Tanah di Techno Park sudah selesai. Selanjutnya tanah di Kroyo dan bekas tanah bengkok desa yang sekarang menjadi kelurahan akan kami buatkan sertifikat pada 2013. Di antaranya Kroyo, Nglorog, Karangtengah dan lain-lain. Itu jadi prioritas karena satu bidang tanah bisa lebih dari satu hektare.”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya