SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Karanganyar (Espos)–60 Persen pemilik villa di Kecamatan Tawangmangu, menunggak membayar pajak. Mereka telah diberi tenggat waktu untuk membayar pajak. Tapi hingga memasuki bulan ke-11, para pemilik villa masih membandel.

Banyaknya penunggak pajak, karena pemilik villa kebanyakan tinggal di luar Kabupaten Karanganyar.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

“Mereka banyak yang membangun rumah dan villa di sini, lalu mereka pergi seenaknya sendiri. Padahal, mereka punya tanggung jawab konservasi sumber daya alam juga,” ujar Camat Tawangmangu, Yopi Eko Jatiwibowo kepada wartawan, Sabtu (13/11) siang.

Kebanyakan, mereka menunggak membayar pajak bumi dan bangunan (PBB). Hampir 95 persen masyarakat pedesaan di Tawangmangu, sudah membayar PBB. Sedangkan yang tinggal di kelurahah, baru membayar 40 persen.

Sisanya yang belum membayar, lanjut Yopi, yakni para pemilik villa dan hotel. Total nominal tunggakan pajak, yakni Rp 300 juta.

m87

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya