SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

SOLO — Puluhan berkas pengajuan pendirian pasar modern dinyatakan tak memenuhi persyaratan jarak. Setidaknya, 60% dari total berkas yang diajukan sejak 2012 lalu ditolak oleh tim seleksi pengajuan pasar modern Pemkot Solo.

Ketua Tim Seleksi, Eny Tyasno Suzana, mengatakan tim tersebut terbentuk 2012 lalu. Hingga kini, jelasnya, pihaknya sudah menangani lebih dari 50 berkas pengajuan pendirian pasar modern. Guna seleksi awal, tim mensyaratkan jarak toko modern dengan pasar tradisional sesuai yang tecantum dalam Perda No 5/2011 tentang Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

“Sesuai perda tersebut, pendirian pasar modern terlarang di radius 500 meter dari pasar tradisional,” ungkapnya saat ditemui wartawan, Senin (25/2/2013), di DPRD Solo.

Ekspedisi Mudik 2024

Berdasarkan hasil pengukuran dari berkas yang diterima tim seleksi, 60% dari pengajuan ditolak lantaran tak memenuhi persyaratan tersebut.

“Biasanya kami mengukur menggunakan GPS dan google maps. Apakah di radius 500 meter dari lokasi pendirian ada pasar tradisional?” kata Eny yang juga menjabat sebagai Asisten Sekda Bidang Ekonomi Pembangunan dan Kesra tersebut.

Eny menjelaskan persyaratan pendirian pasar modern tak hanya memenuhi persyaratan jarak. Terdapat sejumlah persyaratan lain yang bakal diminta oleh Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu (BPMPT). Selain itu, pendirian pasar modern juga tergantung dari kebijakan walikota.

Lebih lanjut, Eny mengatakan pendirian pasar modern di Kota Bengawan masih memungkinkan terutama di daerah pinggiran. “Kalau di tengah kota sudah cukup padat,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala BPMPT, Puja Haryanto, mengungkapkan hingga kini sekitar lima pasar modern yang persyaratannya dinyatakan lolos. Terkait operasional, Puja menyatakan operasional tetap diawasi oleh pemkot.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya