SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Cilacap–Proses pemindahan 60 napi asal Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang, Jakarta, menuju LP Batu di Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, dilakukan menggunakan sebuah kapal wisata.

Dari pantauan di Dermaga Wijayapura Cilacap, Kamis (16/7), 60 napi asal LP Cipinang yang diangkut dua bus Transpas, B 7029 MQ dan B 7031 MQ, dengan pengawalan dua mobil Brimob, tiba di tempat penyeberangan menuju Nusakambangan tersebut sekitar pukul 07.30 WIB.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Akan tetapi penyeberangan 60 napi ke Nusakambangan, tidak menggunakan Kapal Pengayoman II milik Departemen Hukum dan HAM melainkan memakai Kapal Wisata Mentari.

Menurut informasi yang dihimpun, Kapal Pengayoman II yang biasa melayani penyeberangan dari Dermaga Wijayapura menuju Dermaga Sodong di Nusakambangan, saat ini sedang menjalani perawatan berkala di Pelabuhan Perikanan Samudera Cilacap.

Setelah menunggu kedatangan Kapal Wisata Mentari sekitar 15 menit, para napi tersebut dievakuasi dari bus menuju kapal.

Mereka diperintahkan berjalan kaki secara berkelompok menuju kapal, masing-masing lima orang dengan tangan kiri terborgol antarnapi.

Namun karena daya tampung kapal wisata itu yang terbatas, maka penyeberangan ke Nusakambangan dilakukan dua kali. Rombongan yang pertama kali diseberangkan, yakni para napi yang menumpang bus Transpas B 7029 MQ dan disusul para napi dari bus Transpas B 7031 MQ.

Proses evakuasi menuju kapal hingga penyeberangan ke Nusakambangan dilakukan dengan pengawalan ketat puluhan anggota Brimob Polda Metro Jaya dan Polres Cilacap, serta berlangsung hingga pukul 08.45 WIB.

Bahkan selama perjalanan menuju Nusakambangan, Kapal Wisata Mentari yang mengangkut para napi ini dikawal sebuah kapal patroli milik Depkumham dan perahu karet milik Satuan Polisi Air Polres Cilacap.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari para petugas di Pos Penjagaan Dermaga Wijayapura, masa hukuman yang dijalani 60 napi tersebut berkisar antara tiga tahun hingga 12 tahun.

Napi yang menjalani hukuman tiga tahun bernama Nissin, sedangkan yang dihukum 12 tahun ada empat orang, yakni Muhammad Haris, Nur Ali Wiguna, Ilyas, dan Ismet.

“Sebagian besar merupakan narapidana kasus narkotika. Mereka untuk sementara akan dimasukkan ke LP Batu dan setelah itu didistibusikan ke LP Kembang Kuning dan LP Permisan,” kata seorang petugas.

ant/fid

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya